Jakarta, Gatra.com - Kota Bogor menjadi salah satu daerah yang memiliki produk hukum diskriminatif berdasarkan penelitian SETARA Institute. Pasalnya, temuan SETARA menyatakan bahwa Kota Bogor telah mengeluarkan Surat Keputusan Walikota Bogor Nomor 503/367-Huk tentang pembatalan surat izin pembangunan Gereja Yasmin, Bogor.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan bahwa sebetulnya pemerintah kota Bogor telah memberikan perhatian penuh mengenai hal ini. Meskipun begitu, ia tidak menampik bahwa di daerahnya masih terdapat paham-paham intoleran dan diskriminasi.
"Masalah toleransi adalah pekerjaan rumah bersama, kami mengakui setiap daerah tak terkecuali Bogor ada gejala itu. Kita sudah cermati," ujarnya di Hotel Ashley, Jakarta, Selasa (13/8).
Untuk itu, lanjutnya, perhatian mengenai hal ini harus terus dikuatkan pada tingkat stakeholder. Kemudian, diterjemahkan dalam bentuk kebijakan bagi masyarakat.
"Harus diterjemahkan dalam bentuk kebijakan, dicantumkan secara tegas di Rencana Pembangunan, dokumen-dokumen pembangunan seperti RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) kalau di Kota Bogor. Dan terus dikomunikasikan ke semua kalangan. Serta cicilan-cicilan permasalahan harus diselesaikan," jelasnya.
Selain itu, tambah Bima, sosialisasi-sosialisasi mengenai toleransi dan anti-diskriminasi juga akan terus ia lakukan disetiap kesempatan. Bahkan, menurutnya, intoleran dan diskriminasi merupakan sebuah ancaman yang sangat berbahaya bagi bangsa Indonesia.
"Intoleran bisa masuk karena faktor politik, bisa masuk karena faktor ekonomi, jadi harus masuk semua pesan ini ke semua sendi kehidupan," katanya.