Home Politik Anies: Semua Kendaraan Bermotor Harus Lolos Uji Emisi

Anies: Semua Kendaraan Bermotor Harus Lolos Uji Emisi

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi. Kebijakan ini telah dituliskan dalam Instruksi Gubernur (Ingub) No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang belum lama diterbitkan Gubernur Anies Baswedan.

Menurut Anies, ketentuan mengenai uji emisi sebetulnya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 92 Tahun 2007 tentang Uji Emisi. Namun, selama ini aturan-aturan tersebut belum dilaksanakan secara tuntas karena masyarakat belum pernah mendapat insentif dan disentif.

"Karena itu, mulai tahun depan semua kendaraan bermotor di DKI harus lolos uji emisi," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa (13/8).

Jika diketahui tak lolos uji emisi, kata Anies, pemilik kendaraan bersangkutan akan kesulitan melakukan perpanjangan izin kendaraan bermotor, STNK, membayar pajak, dan juga akan dikenakam biaya parkir yang mahal. Lolos atau tidaknya suatu kendaraan dapat dengan mudah diketahui melalui aplikasi E-Uji Emisi yang baru saja diluncurkan Anies.

Kata Anies, aplikasi tersebut dapat menyimpan data kendaraan secara akurat. Setelah melakukan uji emisi, data aplikasi akan tersambung dengan data perpajakan serta penyedia layanan parkir.

"Sehingga, ketika pengguna kendaraan bermotor datang ke tempat parkir, pada saat itu plat nomornya dimasukan ke aplikasi lalu dia belum lolos uji emisi, maka harga parkirnya menjadi lebih mahal," tambah Anies.

Anies mengatakan bahwa cara seperti itu dapat meningkatkan kualitas udara Ibu Kota. Selain itu, dapat juga memperbaiki kualitas emisi kendaraan bermotor.

"Perbaikinya tidak bisa sendiri. Pemerintah menyiapkan perangkat hukumnya, insentif disinsentifnya, dan harus kita kerjakan sama-sama," pungkas Anies.

 

153