Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada empat tersangka baru dalam kasus Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik).
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan KPK juga menemukan adanya upaya menghalang-halangi proses hukum atau kesaksian palsu. Mereka lantas memproses empat orang, yakni dua orang dari unsur anggota DPR-RI, lalu ada advokat dan dokter.
Baca Juga: KPK Tahan Markus Nari terkait Korupsi e-KTP
"KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, diantaranya MSH (Miriam S Hariyani) yang merupakan anggota DPR RI 2014-2019," kata Saut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (13/8).
Selain Miriam, tersangka lain adalah Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI, ISE (Isnu Edhi Wijaya); Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, HSF (Husni Fahmi); serta Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra, PLS (Paulus Tannos).
"Sehingga, total sampai saat ini telah diproses 11 orang, baik untuk perkara pokok kasus korupsi pengadaan e-KTP ataupun perkara obstruction of justice," ujar Saut.
Baca Juga: Hati-Hati! Ini Empat Modus Jual Beli Data Penduduk
Keempat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya ada tujuh orang yang telah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Ketua DPR, Setya Novanto; dua pejabat di Kemendagri Irman dan Sugiharto; juga pihak swasta, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Anang Sugiana Sudiharjo, dan Irvanto Hendra Pambudi.