Jakarta, Gatra.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) mendesak Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Marsekal Hadi Tjahjanto untuk menghentikan aktivitas aparat TNI Angkatan Laut (TNI AL) di Dusun Belung, Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
"Dalam jangka pendek TNI menghentikan dulu (aktivitas)," ujar Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Eksternal, Sandrayati Moniaga di Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/8).
Rekomendasi Komnas HAM itu muncul terkait adanya laporan dari warga Desa Sumberanyar. Mereka menyebutkan situasi di lokasi sengketa memanas akibat rencana perluasan bangunan milik TNI AL dengan memasang pagar duri pada Selasa (6/8) lalu.
Pemasangan pagar itu disebut sebagai bentuk protes warga terkait sengketa lahan. Bahkan pagar itu juga menghambat akses warga ke area pertanian dan jalan menuju sekolah bagi anak-anak warga.
Setelah aksi penolakan, pihak TNI AL diduga mengerahkan 20 orang personel untuk berjaga di lokasi serta memasang garis polisi sejak Kamis (8/8).
Lebih lanjut, Sandrayati mengatakan, sengketa pertanahan ini sudah bergulir sejak lama, namun belum ada penyelesaian hingga saat ini. Kedua pihak mengaku punya hak atas masing-masing lahan.
Dalam sengketa lahan ini pernah terjadi ada satu orang yang terkena peluru nyasar. Juga peristiwa meninggalnya seorang anak akibat lari ketakutan hingga kecebur ke dalam kolam.
"Yang ada itu terkena peluru nyasar, ibu-ibu. Tapi ada anak yang saling ketakutan itu lari ke kolam dan meninggal. Tapi itu dalam situasi panik," tambahnya.
Untuk itu, Komnas HAM dengan tegas meminta dan mendesak pihak TNI AL untuk menghindari penggunaan kekuatan berlebihan dan tindak kekerasan terhadap warga di lokasi untuk mencegah terjadinya bentrokan.