Home Politik Ahmad Marzuqi Dituntut 4 Tahun Hukuman Penjara

Ahmad Marzuqi Dituntut 4 Tahun Hukuman Penjara

Semarang, Gatra.com - Bupati Jepara non-aktif Ahmad Marzuqi dituntut hukuman 4 penjara, dan denda Rp500 juta, atas kasus suap kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito.

Pembacaan tuntutan disampaikan  tim jaksa KPK yaitu  Wawan Yunarwanto, NN Gina Saraswati, Abdul Basir, Ariawan Agustiartono, Nur Haris Arhadi dan Riniyati Karnasih.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Aloysius Prihartono Bayu Aji, Marzuqi terbukti secara sah melakukan upaya pemberian hadiah kepada Hakim Lasito sebanyak Rp500 juta dan US$16.000.

Upaya tersebut ditempuh untuk mengubah status tersangka Ahmad Marzuqi pada kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan politik (banpol) untuk PPP Kabupaten Jepara 2011 dan 2012.

"Menjatuhkan pidana selama 4 tahun penjara. Dan denda Rp500 juta, bila tidak dibayar diganti dengan 6 bulan kurungan penjara," kata NN Gina Saraswati saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/8).

Selain itu, hak politik terdakwa Ahmad Marzuqi dicabut selama lima tahun. "Pencabutan hak dipilih oleh publik selama 5 tahun setelah hukuman pidana selesai," ujarnya.

Terdakwa dijerat secara kumulatif dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

107