Semarang, Gatra.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito dituntut hukuman 5 tahun penjara atas kasus menerima hadiah atau suap dari Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi.
Pembacaan tuntutan dilakukan oleh Tim Jaksa KPK yaitu oleh Wawan Yunarwanto, NN Gina Saraswati, Abdul Basir, Ariawan Agustiartono, Nur Haris Arhadi dan Riniyati Karnasih.
Di hadapan ketua majelis hakim, Aloysius Prihartono Bayu Aji, Hakim senior PN Semarang itu terbukti secara sah menerima pemberian hadiah dari Bupati Ahmad Marzuqi sebanyak Rp500 juta dan US 16 ribu.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Lasito berupa pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp700 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Jaksa NN Gina Saraswati saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/8).
Pada sidang sebelumnya Terdakwa Lasito mengakui telah menerima Rp500 juta dan USD 16 ribu. Uang haram tersebut diantarkan oleh penasehat hukum Terdakwa Ahmad Marzuqi, Ahmad Hadi Prayitno di rumah pribadi Lasito di Solo. Uang hadiah tersebut dibungkus rapi dengan oleh-oleh bandeng presto.
Kemudian, Lasito mengatakan uang USD 16 ribu telah diserahkan kepada Ketua PN Purwono Edi Santosa. Sementara uang sebanyak Rp500 juta digunakan untuk biaya akreditasi PN Semarang sebanyak Rp150 Juta.
Setelah kasus suap itu terungkap KPK, terdakwa menyerahkan Rp350 juta kepada Komisi Anti Korupsi.
"Perbuatan terdakwa negatif di lingkungan lembaga peradilan. Terdakwa koorporatif dan mengembalikan uang hasil korupsi,"ujarnya.
Terdakwa Lasito dijerat Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.