Semarang, Gatra.com - Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi akan mengajukan nota pembelaan agar hukumannya diringankan atas kasus pemberian suap kepada hakim PN Semarang Lasito. Jaksa penuntut umum dari KPK memberikan tuntutan hukuman 4 tahun penjara, dan denda Rp500 juta, serta mencabut hak politik selama 5 tahun.
"Saya akan mengajukan pledoi secara pribadi sekitar tujuh hari lagi, ya harapannya biar dapat memperbaiki tuntutan jaksa," kata Marzuqi seusai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/8).
Selain itu, permohonan mengajukan justice collaborator oleh terdakwa Ahmad Marzuqi ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum. Sebab, terdakwa telah bekali-kali melakukan kolusi untuk mendapatkan kemenangan dalam kasus praperadilan dana Banpol PPP.
"Mengingat terdakwa selama ini melakukan tindakan yang melanggar UU Tipikor dengan berusaha berkolusi dengan berbagai pihak, salah satunya dengan lembaga peradilan, maka kami menolak justice collaborator yang diajukan oleh terdakwa," kata Jaksa NN Gina Saraswati saat persidangan.
Terdakwa dijerat secara kumulatif dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.