Jakarta, Gatra.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap sindikat penjual benih lobster ilegal senilai Rp8 miliar di Lampung. Dari 10 tersangka yang diamankan, polisi menyita benih lobster sebanyak 57.208 ekor.
Kepala Bidang Harmonisasi dan Penindakan Pelanggaran Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP, Budi Sugianti menyebutkan kegiatan ilegal itu jelas merugikan negara sebab penangkapan itu membuat stok benih lobster di laut menurun.
"Bahwa sudah terjadi over eksploitasi di alam makanya perlu dikendalikan," kata Budi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/8).
Dirinya melanjutkan lobster yang belum bisa dikembangbiakkan benihnya secara buatan itu jika dieksploitasi akan mudah punah. Hal itu disebabkan karena tingkat kematian lobster setelah tahap benih atau larva yakni post-larva, sangat signifikan.
Alhasil, efek domino yang ditimbulkan adalah pemerintah harus impor jika ingin memenuhi konsumsi lobster.
"Ukuran tertentu di atas 200 gram tidak apa-apa [kalau dijual]. Di bawahnya, tidak boleh. Apalagi bertelur atau undersize," ucapnya.
Sementara itu dalam pengusutan maraknya kasus jual beli benih lobster ilegal, polisi mengaku menemukan kesulitan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menganalogikan kasus jual beli benih lobster dengan jaringan narkoba. Perbedaannya kasus benih lobster kerap kali tidak disokong oleh regulasi di negara terkait atau negara yang menjadi target sasaran, sementara kasus narkoba memiliki regulasi yang sama di tiap negara.
"Regulasi [benih lobster] di Indonesia sangat kuat, tapi ketika di Singapura belum ada. Sebanyak apapun yang dikirim pasti ditampung dari Indonesia ke Vietnam, Cina," ujar Dedi.
Sebelumnya 10 tersangka diamankan dalam kasus jual benih lobster yakni Yacobson, Mulyadi, Fidriansyah, Sutisno, Juliadi, Joni Arifin, Irpan Irawan, Topan Purnama, Tumin dan Henry Gunawan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita benih lobster 57.208 ekor yang kini sudah dilepasliarkan di Pantai Pangandaran, Jawa Barat. Dari jumlah tersebut, ada jenis pasir sebanyak 57.058 ekor dan jenis mutiara sebanyak 203 ekor. Semuanya bernilai sekitar Rp8 miliar.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit R4 Daihatsu Luxio warna silver B 1854 TOD, satu unit R4 Toyota Avanza warna silver BG 1577 LG, serta satu unit tabung oksigen untuk menjaga benih-benih tersebut.
Tersangka disangkakan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Adapun ancamannya, pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).