Home Internasional Indonesia Harus Mengambil Ruang Kendali Udara di Natuna

Indonesia Harus Mengambil Ruang Kendali Udara di Natuna

Bandung, Gatra.com - Direktur Indonesian Centre for Air and Space Law (ICASL), Atip Latipulhayat menyebutkan, ada dua poin yang perlu dicermati dari perjuangan pemerintah mengambil ahli ruang kendali udara atau flight information region (FIR) di wilayah sekitar Riau dan Natuna dari Singapura.

Hal pertama yang dikatakan pemerintah Singapura sebagai alibi menolak ambil ahli FIR yakni keselamatan. "FIR semata-mata persoalan keselamatan, untuk keselamatan, yes (setuju) mengenai itu. Tetapi ketika kita (Indonesia) ingin mengambil alih, maka itu ada kedaulatan bagi Indonesia sebab FIR yang sekarang dikelola Singapura itu kan ruang udara milik kita," tegas Atip kepada Gatra.com di Bandung, Selasa (13/8). 

Alasan kedua terletak pada keterbatasan ruang pemerintah Singapura jika FIR diambil ahli. Misalnya dalam mengelola atau melakukan pelatihan militer di udara. Dalam pandangan Kepala Departemen Hukum Internasional, Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) ini, ada konsesi yang juga diinginkan pemerintah Singapura. 

Namun Atip mengingatkan pemerintah agar berhati-hati soal konsesi ini karena tidak bisa sepaket  dengan penyelesaian FIR. Jika Singapura ingin ada pembahasan penggunaan ruang udara, maka selesaikan permasalahan FIR terlebih dahulu.

"Karena ini adalah perintah undang-undang yang kemudian oleh Presiden (Joko Widodo) ingin di akselerasi di tahun 2019. Saya khawatir kalau sekarang tidak selesai, nanti malah diundur jadi 2024. Maka sekarang selesaikanlah dulu FIR, terkait apakah Singapura akses udaranya terbatas, itu persoalan nanti," tegasnya.

Awal munculnya FIR bermula dari Indonesia dan Singapura yang baru terbentuk sebagai negara. Saat itu Indonesia belum mampu melakukan manajemen penerbangan.

Namun saat ini jelas berbeda. Manajemen penerbangan di Indonesia sudah mampuni dalam menjamin keselamatan sehingga tidak ada alasan FIR tetap di tangan Singapura. Lagipula, menurut Atip, mengambil alih FIR merupakan tanggung jawab sebagai negara yang miliki kedaulatan. 

"Indonesia sesungguhnya tinggal meyakinkan saja, meyakinkan bahwa Indonesia mampu menjamin keselamatan penerbangan di kawasan tersebut," tutup dia.

 

213