Washington D.C, Gatra.com - Perkembangan teknologi yang semakin pesat tentunya memberikan risiko yang lebih rentan pula. Salah satunya adalah sebuah perusahaan yang mengeksploitasi anak di bawah umur bernama The Giftbox Exchange". Perusahaan itu berbasis teknologi tinggi, yang dinaungi oleh empat pria asal Amerika Serikat (AS) dan Kanada.
Departemen Kehakiman (DOJ) melaporkan bahwa tersangka dijerat dengan hukuman penjara selama berpuluh tahun. Keempat tersangka itu bernama, Patrick D. Falte (29th) asal Franklin, Tennessee, AS, di jerat selama 35 tahun. Kedua, Benjamin A. Faulkner (28th), asal Ontario, Kanada, AS, dijerat selama 35 tahun. Ketiga, Andrew R. Leslie (24th), asal Middleburg, Florida, AS, di jerat selama 30 tahun. Terakhir, keempat, Brett A Bedusek (35th), asal Cudahy, Wisconsin, AS, dijerat selama 20 tahun.
Mereka, kata DOJ, dijerat karena beberapa kasus, seperti terlibat dalam perusahaan eksploitasi anak, tiga tuduhan terkait mengiklankan dan mendistribusikan pornografi anak, serta terbukti melakukan kejahatan pornografi anak.
CNBC, Senin (12/8) melaporkan, mereka melakukan aksinya dengan menggunakan jejaring open-source Tor Network. Sebuah jaringan overlay yang mengarahkan penggunanya tidak dapat terbaca oleh internet atau tanpa bantuan khusus (enkrpsi). Selain itu, untuk bertransaksi, mereka menggunakan uang digital, seperti bitcoin dan uang kripto lainnya.
Untuk informasi, kasus ini ditangani oleh Project Safe Childhood,DOJ dan Unit Investigasi dan Teknologi Tinggi, Departemen Keamanan Dalam Negeri, yang ditugaskan untuk menyelidiki kejahatan yang melibatkan komonikasi terekripsi, anonim, dan canggih terhadap anak.
Selain itu, Federal Bureau of Investigation (FBI) juga semakin menyerukan kepada perusahaan teknologi untuk membantu mencegah berbagai metode enkripsi guna menemukan berbagai sindikat kejahatan online seperti eksploitas anak di bawah umur.