Sumbawa Besar, Gatra.com–Satresnarkoba Polres Sumbawa, NTB, Jumat malam (9/8), berhasil meringkus penjual Tramadol ilegal berinisial SK dan AL. Lelaki berusia 69 tahun itu melakukan aksinya di Kampung Mande Kelurahan Bugis, Sumbawa.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol H Purnama, S.IK di Mataram, Selasa (13/8) menyatakan, Satresnarkoba Polres Sumbawa juga menyita 77 butir tramadol siap edar. Obat tersebut dibungkus mengggunakan klip, satu paket berisi tiga sampai 6 butir tramadol.
“Kedua pelaku ditangkap. Berdasarkan informasi masyarakat yang selama ini mencurigai pelaku sering menjual butir tramadol tersebut secara ilegal atau sembunyi-sembunyi,” kata Purnama.
Menurut Purnama, saat ini kasus ini tengah didalami Polres Sumbawa. Saat ini, para pelaku dalam tahap penyelidikan.
“Kami sedang menggali informasi dari mana obat-obatan tersebut berasal. Tentunya kami juga akan mendalami, siapa saja yang kerap membeli obat-obatan tersebut.” Kata Purnama.
Ia juga mengungkapkan, saat ini pihak keplolisian akan menyisir para penjual obat-obatan dan tidak akan membiarkan mereka menjamur.