Home Gaya Hidup Gelar Operasi Jaran, Polisi Sarolangun Tangkap Pelaku Curas

Gelar Operasi Jaran, Polisi Sarolangun Tangkap Pelaku Curas

Sarolangun, Gatra.com - Polres Sarolangun, Jambi menggelar operasi kejahatan kendaraan (Jaran) Senin (12/8). Ternyata sekira pukul enam sore personel Unit Reskrim Polsek Pelawan Singkut berhasil mengungkap perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan pelaku atas nama AM.

"Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-39/VIII/2019/JAMBI/RES SRL/SEK SKT, tanggal 12 Agustus 2019. Pelapor adalah korban atas nama JBL (14) seorang Pelajar warga Desa Pelawan Kecamatan Pelawan," kata Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana melalui Kapolsek Pelawan Singkut, Iptu A Soekany Daulay, dikonfirmasi Gatra.com, Selasa (13/8).

Ia mengatakan kejadian tersebut berawal pada Minggu, 11 Agustus 2019, sekira pukul lima sore pelapor pergi dari rumah dengan mengendarai sepeda motor milik ayahnya jenis Honda Beat warna merah putih, berangkat menuju ke Desa Pelawan untuk menjemput adik pelapor di rumah neneknya.

Kemudian pada saat mau berangkat pelapor melihat dua orang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna biru putih dengan berjalan pelan sambil melihat ke arah pelapor. Setelah itu pelapor mulai jalan ke arah Pelawan dan pelapor sadar bahwa pelapor telah diikuti oleh dua orang yang mencurigakan tadi melihat dari kaca spion motor.

Dua orang tersebut semakin mendekati pelapor, kemudian sesampainya di dekat Simpang TPA Desa Bukit, pelapor langsung disalip dan diberhentikan secara paksa oleh dua orang tersebut dan meminta turun dari motor. Setelah turun, sepeda motor pelapor langsung dibawa kabur orang tersebut menuju ke arah Singkut.

"Atas kejadian tersebut palapor bersama orang tuanya melaporkan ke Polsek Pelawan Singkut pada Senin (12/8) sekira pukul sembilan pagi," ujar Soekany Daulay.

Ia menjelaskan, adapun untuk kronologis penangkapan pelaku setelah menerima korban melapor ke polisi dan kemudian diselidiki oleh Unit Reskrim Polsek Pelawan Singkut yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pelawan Singkut.

"Dan didapat informasisepeda motor korban Honda Beat warna merah putih ada dijual di Facebook dengan harga Rp4 juta oleh pemilik akun Facebook berinisial BA. Kemudian dilakukan pencarian siapa BA. Sekira pukul 11 siang diketahui bahwa BA beralamat di Blok G SP 7, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatra Selatan yang memang berbatasan dengan wilayah Kecamatan Singkut," katanya.

Selanjutnya personel Unit Reskrim menuju ke lokasi tersebut mencari BA dan pada saat dilakukan pencarian ternyata BA bernama AM yang sedang berada di Rupit sedang magang di kantor Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Musi Rawas Utara.

Sekira jam tiga sore, personel Unit Reskrim menuju ke Muara Rupit mencari keberadaan pelaku AM dan setelah diketahui keberadaannya di Muara Rupit kemudian dilakukan penangkapan dan pada saat diamankan, pelaku AM mengakui telah memposting penjualan motor Honda Beat warna merah putih tersebut.

"Ditanyakan keberadaan sepeda motor tersebut diakui berada di rumah AG di dekat rumah pelaku. Lalu personel Unit Reskrim menuju ke rumah AG di SP 7 Nibung, Desa Sumber Makmur, Kecamatan Nibung dan sesampainya di rumah AG ditemukan sepeda motor milik korban dan pada saat diinterogasi, sepeda motor tersebut hanya dititipkan bukan milik AG," kata Soekany.

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pelawan Singkut dan dipertemukan dengan korban, pada saat dipertemukan korban menyatakan benar bahwa AM adalah salah satu pelaku yang melakukan pencurian sepeda motor miliknya, setelah itu pelaku langsung diamankan guna proses lebih lanjut.

"Adapun barang bukti yang kita amankan saat itu, satu lembar STNK motor Honda Beat warna merah putih atas nama Rosidah, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih nomor polisi BH 6971 QO dan satu unit handphone merek Samsung yang ada akun BA," katanya.

"Untuk pelaku, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 365 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Yang melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancamnan kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri," katanya lagi.

642