Home Politik Aliansi Buruh Nilai Jokowi Hanya Mendengar Investor

Aliansi Buruh Nilai Jokowi Hanya Mendengar Investor

Jakarta, Gatra.com - Aliansi serikat buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menilai wacana revisi Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) hanya untuk kepentingan pengusaha dan pemilik modal.

"Latar belakang revisi ini desakan dari para pemilik modal untuk mereka memuluskan Investasinya," ungkap Koordinator Gebrak, Ilhamsyah, di Gedung YLBHI, Jalan Pangeran Diponegoro No 74, Jakarta Pusat, Selasa (13/8).

Wacana revisi datang dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) yang kemudian diamini oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Pemerintah Jokowi lebih mendengar kepentingan pengusaha investor untuk melakukan revisi sesuai dengan diinginkan pengusaha," tambahnya.

Argumentasi melakukan revisi UUK dinilai hanya propaganda belaka, antara lain bisa mempercepat investasi, membuka lapangan pekerjaan. Bahkan pernyataan soal Undang-undang compang-camping hingga seperti 'kanebo kering'.

"Tidak ada alasan UUK 13 sudah Compang camping dan terdapat sejumlah kekosong. 193 pasal itu cukup akomodatif," tambahnya.

Menurutnya hanya dalih belaka uuntuk melanggengkan investasi besar-besaran masuk ke Indonesia tanpa memastikan kesejahteraan dari tenaga kerja itu sendiri.

Menilik dalam sejumlah poin yang dianggap tak berpihak kepada kaum pekerja yakni, pertama penciptaan sistem kerja yang lebih fleksibel. Dimana dianggap sebagai bentuk melanggengkan ketidakpastian status dari tenaga kerja dengan memperluas sistem kontrak, tenaga alih daya serta pemagangan.

Kemudian kedua, soal penghapusan atau pengurangan pesangon. Kedua hal ini bakal berdampak langsung tidak hanya kepada pekerja kontrak namun juga terhadap karyawan tetap.

"Kalau dulu (aksi) dalam rangka menolak outsourcing dan politik upah murah, sementara revisi UUK 13 ini langsung akan menyentuh berdampak bagi pekerja tetap," tuturnya.

Ketiga, perihal fleksibilitas jam kerja. Selanjutnya ihwal pembatasan hak pekerja dalam serikat pekerja dan hak mogok. Dan terakhir soal tenaga kerja asing.

 

250