Depok, Gatra.com - Sidang penipuan biro umroh First Travel (FT) kembali ditunda, lantaran pengacara pembela Jamaah FT meninggal dunia, Riesqi Rahmadiansyah pada Senin Sore kemarin (12/8).
"Saya putuskan, sidang pembuktian pada hari ini ditunda karena meninggalnya pengacara dari pihak korban," ujar Hakim Ketua, Ramon Wahyudi dalam persidangan, di kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (13/8).
Para jamaah yang hadir tanpa didampingi oleh tim kuasa hukum korban, meminta kepada hakim ketua untuk memberikan jeda di persidangan selanjutnya.
Salah satu korban, Eni, menyebut mereka akan bicarakan lagi dengan jamaah lainnya untuk mencari pengacara pengganti untuk membela mereka pada persidangan-persidangan yang akan datang.
"Kami meminta pada pak hakim memberikan waktu tiga minggu. Kami akan cari pengacara lain untuk menggantikan Pak Riesqi yang selama ini membela kita," kata Eni saat ditemui usai persidangan.
Dari sidang yang hanya dihadiri oleh beberapa jamaah FT dan pihak turut tergugat (Kejaksaan Negeri Depok) itu, akan digelar kembali pada 3 September 2019.
Agenda yang masih sama dengan hari ini, yaitu pembuktian dari pihak tergugat, yang diwakili oleh pengacara Andika Surachman dan tim tergugat lainnya dari Kejari Depok.