Tebo, Gatra.com - Warga Desa Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara bernama Bantu Sihotang (27) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh anggota Polres Tebo. Pasalnya, tersangka pencuri sepeda motor ini melawan saat hendak diringkus.
"Karena tersangka melawan, kita terpaksa memberikan tindakan tegas, terukur dan terarah," ujar Kapolsek Tebo Tengah melalui Kanit Reskrim, Ipda Umar Ibrohim, Selasa (13/8).
Umar bilang, penembakan tersangka ini berawal dari penangkapan rekannya bernama Zen Putra (20), warga Desa Koto Rayo Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin, Jambi pada Senin (12/8).
Tersangka Zen Putra ditangkap berdasarkan laporan salah seorang warga yang mengaku sepeda motornya dibawa kabur oleh tersangka. "Motor korban Yamaha Vega ZR warna Merah yang diparkir di pondok kebun milik pelapor di Jalan Lintas Tebo-Jambi kilometer 12 Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo, dilarikan oleh tersangka," kata Umar.
Berdasarkan laporan korban, team Unit Reskrim Polsek Tebo Tengah dan tim Sultan Polres Tebo langsung bergerak cepat. Alhasil, tidak beberapa lama tersangka Zen Putra berhasil diamankan di Simpang Tugu Kecamatan Tebo Tengah. Dari tanggan tersangka ini, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti.
"Dari pengakuan tersangka Zen Putra, dia melakukan pencurian tersebut dibantu oleh Bantu Sihotang," kata Umar lagi.
Dari pengakuan tersangka Zen Putra tersebut, Tim Sultan dan anggota Polsek Tebo Tengah langsung memburu Bantu Sihotang. Mendapat informasi bahwa tersangka berada di rumah temannya di Pal 5 Kecamatan Tebo Tengah, Tim Sultan dipimpin oleh BRIPKA Nurmai Irpan Asropi A beserta anggota langsung mendatangi rumah yang dimaksud.
"Di rumah itu tersangka Bantu Sihotang kita tangkap. Ia terpaksa kita dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mako Polsek Tebo Tengah. "Guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka dan barang bukti kita amankan. Kedua tersangka kita jerat pasal 363 KUHPidana," kata Umar.