Home Politik KPU RI Belum Putuskan Nasib KPU Palembang

KPU RI Belum Putuskan Nasib KPU Palembang

 

Palembang, Gatra.com – Sampai dengan sidang pleno penetapan dan pengasahan anggota DPRD Palembang, Senin (12/8) kemarin, nasib KPU Palembang masih diambil alih oleh KPU Sumsel. Prosesi rapat pleno tahapan akhir pemilihan legislatif (Pileg) kemarin pun dilakukan oleh KPU Sumsel. Hal itu dilakukan sebagai konsekuensi, setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang belum lama ini, KPU Sumsel mengambilalih tugas dan wewenang dari KPU Palembang.

“Kami terus berkordinasi dan menunggu bagaimana keputusan untuk KPU Palembang, tapi memang belum diputuskan KPU RI,” ujar Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana, Senin (12/8).

Dikatakannya, KPU Palembang yang berstatus diberhentikan sementara, masih harus menunggu keputusan dari KPU RI, apakah diberhetikan atau diaktifkan kembali. KPU Sumsel juga sudah menembuskan hasil persidangan banding yang dilakukan KPU Palembang di Pengadilan Tinggi Sumsel. “Nanti KPU RI, lakukan rapat dan dikeluarkan keputusannya,” sambung dia.

Karena, terang Kelly, kewenangan dalam pemberhentikan dan pengaktifan kembali merupakan kewenangan dari KPU RI. Saat diaktifkan lagi, maka status pengambilalihan oleh KPU Sumsel dihentikan dan para komisioner akan bertugas seperti sedia kala sedangkan saat diberhentikan, maka disiapkan proses penggantian oleh KPU RI

“Masih menunggu lah, bagaimana keputusan KPU RI,” ujarnya,

Untuk sidang etik, KPU Palembang akan menjalani sidang lanjutan tahap kedua. Sidang tersebut dijadwalkan pada tanggal 16 Agustus mendatang yang dilaksanakan oleh DKPP di Banwaslu Sumsel. “Mungkin juga KPU RI masih menunggu keputusan sidang etiknya,” pungkasnya,

Kasus pemberhentian sementara ini, bermula dari para komisioner KPU Palembang ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakumdu Polresta setelah diaduka oleh Banwaslu Palembang. Pengaduan berupa kekurangan logistik di tiga kelurahan di kecamatan Ilir Timur II. Dalam sidang pidana pemilu di Palembang, KPU Palembang dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim yakni menghukum kelima komisioner KPU 6 bulan penjara dengan hukuman percobaan satu tahun sekaligus denda masing-masing Rp10juta. KPU Palembang menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Sumsel namun ditolak.

 

174