Bogota, Gatra.com - Regulator perdagangan Kolombia mengatakan bahwa mereka akan memberikan denda sebesar US$629.000 kepada perusahaan ojek online (ojol) Uber Technologies, yang sebelumnya menolak pemberlakuan peraturan pada 2017 lalu.
Uber telah berulang kali membuat masalah dengan pihak berwenang di Kolombia. Pasalnya perusahaan ojol tersebut belum memiliki aturan yang jelas di Kolombia dan masih dianggap sebagai perusahaan ilegal.
Melansir Reuters, Kolombia belum secara spesifik mengatur layanan transportasi ojol seperti Uber tetapi mereka mengatakan akan menahan lisensi pengemudi selama 25 tahun jika terbukti bekerja sebagai driver uber.
Pengawas Industri dan Perdagangan mengatakan Uber mendesak karyawan mereka untuk tidak memberikan informasi kepada regulator dan memblokir akses ke komputer perusahaan. Kebijakan itu diterapkan selama kunjungan pada Oktober 2017 lalu.
"Uber menunjukkan sikap tidak sopan dan obstruktif dalam menghadapi persyaratan informasi dari pihak berwenang," kata regulator.
Sementara itu, dalam sebuah pernyataan Uber mengatakan belum secara resmi diinformasikan tentang denda tersebut tetapi akan melakukan pemeriksaan untuk langkah selanjutnya.
Denda tersebut juga mencantumkan tiga nama staf Uber yang secara individual juga dikenakan denda sekitar US$1.469 dan US$7.344.
"Dua staf hukum dan satu manajer berkontribusi dan menghalangi kunjungan administrasi dan tidak lengkapnya perintah dan instruksi yang diberikan oleh pengawas," terang Uber dalam pernyataannya.
"Juga terbukti bahwa orang-orang ini memberikan deklarasi yang mengelak dan tidak lengkap tentang peran dan fungsi mereka di dalam perusahaan dan tentang pengetahuan mereka mengenai struktur perusahaan Uber Kolombia," sambungnya.
Pada bulan Juli, Kolombia memerintahkan Uber untuk meningkatkan keamanan data sebagai reaksi terhadap pelanggaran pada tahun 2016 yang membahayakan data 267.000 warga Kolombia.