Denpasar, Gatra.com - Kepala Lapas Kelas II A Kerobokan, Tony Nainggolan, mengatakan, mantan Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta, telah menghuni ruang tahanan blok manula di Lapas Kelas II A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, sejak Minggu (4/8), setelah menjalani masa karantina selama 3 hari.
"Kami telah menerima [Ketut Sudikerta], Kamis (1/8), saat itu dirinya ditempatkan pada masa pengenalan lingkungan atau dikarantina selama 3 hari," ujarnya, Senin (12/8).
Melihat umur Sudikerta telah menginjak di atas 50 tahun, maka saat ini dia dipidahkan ke blok lain.
"Pada Minggu kemarin kami tempatkan dirinya di blok manula, karena melihat umurnya juga. Di dalam sel Sudikerta bersama 3 orang tahanan lainnya terkait kasus pidana umum," ujarnya.
Sampai saat ini, setatus Sudikerta masih tahanan pengadilan negeri. Lamanya penahanan tentu tergantung vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim atau pengadilan.
Sebelumnya, Polda Bali menetapkan Ketut Sudikerta sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pengelapan tanah senilai Rp149 miliar akhir tahun lalu. Dia diduga menipu bos Maspion, Alim Markus, dalam jual-beli tanah. Selain kasus itu, Sudikerta dijerat pasal pencucian uang.
Polisi menyangka Sudikerta melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan demikian dia terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.