Jakarta, Gatra.com - Ekonom Senior, Rizal Ramli menilai kebijakan Tax Amnesty [Pengampunan Pajak] yang diperkenalkan pemerintah merupakan suatu kegagalan.
Rizal mencatat, saat Tax Amnesty diterapkan pada tahun 2016-2017, tax ratio (tanpa bea cukai dan royalti sumber daya mineral) turun dari 9,20% pada 2015 menjadi 8,47% pada 2017. Tren penurunan tax ratio telah terjadi sejak 2011 yang waktu itu masih sebesar 10,01%. Adapun tax ratio sedikit meningkat tahun 2018 menjadi 8,85%.
"Tax amnesty pertama malah makin merosot tax ratio. Ada tax amnesty kedua malah konyol. Pertama aja gagal total," tegasnya dalam acara diskusi "Ngopi Bareng Rizal Ramli" di Tebet, Jakarta, Senin (12/8).
Rizal berujar, ia tidak setuju apabila pemerintah mengejar pendapatan pajak dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan masyarakat bawah. Menurutnya, pemerintah belum berani menarik pajak kepada perusahaan besar seperti pertambangan batu bara dan perkebunan kelapa sawit.
"Pemerintah harus lakukan pendekatan out of the box. Genjot pertumbuhan ekonomi, tingkatkan daya beli rakyat kecil, dan berikan stimulus," ucap Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman era Presiden Joko Widodo tersebut