Denpasar, Gatra.com - Kapolresta Kota Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan, mengatakan, pelaku pembunuh Ni Putu Yuniawati di penginapan Teduh Ayu 2, Jalan Kebo Iwa Utara, Kota Denpasar Barat, Bali, pada Senin malam (5/8), pukul 23.00 Wita, mengaku gigolo dan menawarkan jasanya memanfatkan protitusi daring (online).
Ruddi di Denpasar, Senin (12/8), menyampaikan, dugaan tersebut merupakan hasil pemeriksaan pihaknya terhadap tersangka Bagus Putu Wijaya alias Gus Tu, warga Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali, yang berhasil ditangkap di Sulawesi Utara.
"Pelaku dalam cerita kronologis kejadiannya menyampikan bahwasanya dia [pelaku) bekerja sebagai gigolo selain menjual mobil. Itu disampaikan dia ke si korban, pada saat sebelum korban dibunuh di penginapan," ungkapnya.
Adapun kronologi kejadian pembunuhan tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan saksi-saksi yang melihat korban Ni Putu Yuniawati di TKP memesan salah satu kamar di penginapan Teduh Ayu 2 bersama seorang pri pada hari Senin, pukul 18.00 Wita.
Setelah mendapat kama, keduanya memasuki kamar nomor 8 di penginapan tersebut. Pada pukul 19.30 Wita, pelaku tersebut keluar kamar. Setelah berselang 30 menit pemilik penginapan curiga langsung melakukan pengecekan ke kamar yang dipesan korban dan pelaku.
Setelah dicek, ternyata ditemukan korban sudah tidak bernyawa. Pemilik penginapan melapor ke Polsek terdekat. Selanjutnya petugas mendatangi TKP dan menemukan identitas korban tertera bernama Ni Putu Yuniawati yang tinggal di Jalan Gatotsubroto, Denpasar.
Hasil autopsi dan visum yang dilakukan pada hari Jumat, korban mengalami luka-luka memar di bagian kiri dan kanan leher, mata dan kelopak mata atas dan bawah kanan dan kiri, serta pipi kiri dan hidung.Untuk alat kelamin korban mengalami luka robek serta bibir kelamin agak bengkak.
"Selain itu, hasil otopsi ujung batang tengorokan bagian luar korban dan dalam. Ada resapan darah, tentu ada indikasi adanya tanda-tanda tidak kekerasan pada korban," ungkap Ruddi.
Selanjutnya, tim gabungan Resmob Dit Reskrimum Polda Bali dan Resmob Polresta Denpasar mulai memburu pelaku. Petugas menuju rumah pelaku Gus Tu di Desa Sinabun, Kecamatan Sawan. Namun, petugas tidak menemukan pelaku. Setelah ditelusuri, ternyata Gus Tu kabur ke Sulawesi Utara menggunakan pesawat terbang.
"Pelaku akhirnya ditangkap di Jalan Perbatasan Langowan Minahasa Tenggara, pada Kamis malam pukul 21.30 Wita. Pria berusia 33 tahun ditangkap tanpa perlawanan di rumah pelaku.Pelaku langsung dibawa ke Polda Sulawesi Utara untuk diperiksa," ungkapnya.
Polisi menyangka Bagus Putu Wijaya alias Gus Tu melanggar Pasal 338 KHUP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan pasal pencurian dengan kekerasan yaitu 365 Ayat (3) KHUP dengan ancaman penjara pidana paling lama 15 tahun.