Home Politik KPU NTT Tetapkan Caleg Terpilih Setelah Putusan MK

KPU NTT Tetapkan Caleg Terpilih Setelah Putusan MK

Kupang, Gatra.com - Para caleg terpilih untuk Kabupaten dari lima Kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) telah ditetapkan sebagai legislatif oleh KPU setempat.

Penetapan ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari NTT. KPU dari 5 Kabupaten di NTT telah melakukan rapat pleno menetapkan caleg, DPRD Kabupaten hasil pemilu 17 April 2019 lalu.

"Pleno penetapan kursi dan caleg terpilih ini menyusul keputusan MK yang menolak gugatan hasil pemilu 17 April 2019 lalu,” kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu kepada Gatra.com, Senin (12/8).

Kelima KPU Kabupaten itu lanjut Thomas Dohu adalah Kota Kupang, Kabupaten Lembata, Flores Timur ,Rote Ndao dan Kabupaten Kabupaten Alor.

“Untuk sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 17 April 2019 lalu, hanya caleg dari 5 Kabupaten ini yang mengajukan gugatan ke MK. Karena hasilnya ditolak, jadi teman –teman KPU di Kabupaten ini sudah melakukan rapat pleno penetapan kursi dan para caleg DPRD Kabupaten,” jelas Thomas.

Soal rapat pleno penetapan kursi dan caleg terpilih sebut Thomas Dohu, bervariasi waktunya. “Ada tiga KPU Kabupaten yang melakukan rapat pleno penetapan pada tangga 10 Agustus yakni Kabupaten Rote Ndao, Flores Timur dan Alor. Sementara dua Kabupaten launnya Kota Kupang dan Lembata dilakukan pleno penetapan 11 Agustus 2019,” jelasnya.

Sementara untuk caleg terpilih DPRD Provinsi NTT telah ditetapkan dan sudah diserahkan untuk diproses SK nya. “Untuk kursi dan anggota DPRD terpilih Provinsi NTT sudah selesai dilakukan pleno penetapan. Tinggal menunggu pelantikan saja yang sesuai rencana dilaksanakan 4 september 2019 mendatang.

111