Jakarta, Gatra.com - Wacana Negara Kesatuan Republik Indonesia bersyariah yang diputuskan dalam Ijtimak Ulama IV masih menjadi polemik publik. Tokoh nasional ramai-ramai menolak keputusan tersebut. Mereka diantaranya adalah Ulama 'Nahdlatul Ulama' (NU) Sholahudin Wahid (Gus Sholah) dan Wakil Presiden RI ke-6 Try Sutrisno.
Gus Sholah secara tegas tidak menyetujui usulan tersebut. Menurutnya sejarah pun telah memperlihatkan bahwa NU dan Ormas Islam lainnya sejak masa kemerdekaan telah mantan mendukung Pancasila sebagai dasar negara. Menurut Gus Sholah, NKRI bersyariah sudah selesai sejak sila pertama di Piagam Jakarta yang berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya" dihapuskan.
"Syariat islam (di Indonesia) boleh kita jalankan sesuai dengan aturan yang ada. Dan memang kita bebas. Hanya syariat islam yang berkaitan dengan pidana islam atau jinayah yang belum diserap ke dalam UU negara indonesia, itu saja yang belum berlaku," jelasnya di dialog tokoh bangsa dengan tema 'Pancasila Perekat Kita, Satu Nusa, Satu Bangsa' di Grand Sahid Hotel, Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (12/8).
Senada dengan Gus Sholah, Wapres RI ke-6 Try Sutrisno pun tegas mengatakan urusan syariah dan agama adalah urusan pribadi. Menurutnya urusan agama tak perlu dicampuradukkan dengan urusan negara.
"Yang penting NKRI itu ber-Pancasila, ideologinya Pancasila. Yang lain-lain kalau bicara syariah itu pada pribadi, seorang islam syariat islam dilaksanakan. Seorang kristen melaksanakan ajaran kristen. Seorang Budha menlaksanakan ajaran Budha, seorang Hindu melaksanakan ajaran hindu. Sangat bebas, tidak perlu diganggu ibadahnya," jelas Try kepada wartawan.
Sebelumnya, Ijtimak Ulama IV memutuskan untuk mewujudkan 'NKRI Bersyariah' dan menjadikan kitab suci berada di atas konstitusi dalam bernegara. Hal tersebut disampaikan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Yusuf Martak saat membacakan keputusan Ijtimak Ulama IV yang digelar di Hote Lor In, Sentul, Bogor, Senin (5/8)
"Mewujudkan NKRI Bersyariah yang berdasarkan Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 dengan prinsip ayat suci di atas ayat konstitusi. [Ini] agar diimplementasikan dalam kehidupan beragama, berbangsa, dan bernegara," jelas Yusuf.