Jakarta, Gatra.com - Kecilnya jumlah permohonan yang dikabulkan dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tetap tidak bisa menjadikan Pemilu serentak 2019 tidak memiliki masalah. Hal ini diungkapkan Ketua KoDe Inisiatif, Veri Junaidi di kantornya, Jakarta, Senin (12/8).
Menurut Veri, baik atau tidaknya penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilihat dari segi putusan sengketa PHPU saja. Namun, harus dilihat dari banyaknya permohonan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi.
"Karena putusan ini mengandung banyak makna misalnya soal pembuktian, akses terhadap bukti, akses terhadap dokumen permohonan, dan lain-lain," katanya.
Menurut Veri, kecilnya jumlah putusan yang hanya 4% ini dipengaruhi berbagai faktor, salah satunya adalah akses terhadap dokumen. Ia menyebutkan, ke depan, keterbukaan publik harus bisa lebih transparan untuk menghindari adanya kesulitan akses dokumen seperti yang terjadi saat ini.
"Ke depan, dalam konteks penegakan hukum, menurut saya tidak cukup penyelenggara pemilu hanya menyebutkan data terbuka kepada publik tapi tidak ada mekanisme yang membuka ruang untuk itu," tegasnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi hanya mengabulkan 12 permohonan dari 260 permohonan yang diajukan dalam sengketa PHPU. Bahkan, 12 permohonan yang dikabulkan ini tidak ada sengketa mengenai DPR RI.