Home Politik Digugat MAKI Soal Kasus Alex Noerdin, Kejagung: Penyidikan Jalan Terus

Digugat MAKI Soal Kasus Alex Noerdin, Kejagung: Penyidikan Jalan Terus

Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013 yang menyeret mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin masih berjalan.
 
"Penyidikan masih berjalan dan sedang dilakukan pendalaman," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung Mukri saat dikonfirmasi oleh Gatra.com, Senin (12/8).
 
Hal itu diungkapkannya terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/8). 
 
Sebenarnya hari ini diagendakan pembacaan putusan  terhadap perkara dengan nomor register 71/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL tersebut. Namun sidang ditunda selama sepekan karena ketidakhadiran dari pihak tergugat yakni Jaksa Agung RI atau Jaksa Agung Muda Khusus.
 
"Ditunda satu minggu karena pihak kejaksaan tidak hadir," ujar kuasa hukum MAKI, Rizky Dwicahyo Putra saat ditemui usai persidangan di PN Jaksel, Senin (12/8).
 
Dalam gugatan dengan pemohon Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menuntut Kejagung  telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materiil. Diam-diam yang tidak sah menurut hukum terhadap perkara korupsi dana Hibah Sumatera Selatan tahun anggaran 2013, yakni dengan cara tidak menetapkan tersangka pejabat yang lebih tinggi dan lebih bertanggung jawab yaitu Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.
 
Untuk itu, MAKI meminta Kejagung selaku tergugat untuk segera melakukan proses hukum. Selanjutnya sebagaimana diatur dalam KUHP terhadap perkara aquo berupa menetapkan Alex Noerdin dan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan,serta Pimpinan serta anggota DPRD Sumatera Selatan sebagai tersangka
 
"Memerintahkan Termohon I untuk mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)," tertulis dalam petitum gugatan tersebut. 
 
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi yang turut menjadi tergugat II diminta untuk mengambil alih berkas perkara korupsi dari Kejaksaan agar selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
 
Kembali ke Mukri, perihal gugatan praperadilan tersebut, pihaknya mengatakan, menghormati jalur hukum yang ditempuh oleh MAKI. Menurutnya hal itu merupakan hak dari masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya
 
"Silahkan saja, itu menjadi hak setiap warga negara untuk menyalurkan aspirasinya, sesuai ketentuan, mekanisme hukum yang ada," tambah Mukri. 
 
Kasus Alex Noerdin merupakan pengembangan perkara dari terpidana Laona Tobing dan kawan-kawan. Tobing adalah Mantan Kepala BPKAD Sumsel dalam kapasitas selaku anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Koordinator Bidang Anggaran yang menentukan penerima hibah dan penyaluran uang dan memverifikasi laporan pengguna Dana Hibah. Tobing sudah divonis bersalah dan dihukum selama tujuh tahun dan enam bulan penjara pada putusan banding 
 
Dari penyidikan lanjutan oleh Kejagung ditemukan cukup bukti adanya kerugian lain. Kerugian tersebut terdiri dari bagi-bagi sepeda motor sejumlah Rp26 miliar, dan bagi-bagi anggaran hibah untuk setiap kunjungan kerja ke daerah. Sedangkan kerugian yang terbukti di pengadilan oleh Tobing cs adalah sebesar Rp21 miliar. 
6007