Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPR RI dan perolehan kursi parpol peserta pemilu. Ini dilakukan setelah melaksanakan seluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Atas sengketa hasil pemilu legislatif termasuk pemungutan suara ulang serta penghitungan suara ulang di sejumlah wilayah,”ujar Komisioner KPU Viryan Azis kepada Gatra.com, Senin, (13/8).
Tercatat dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung 6-9 Agustus 22019, 12 dari 260 perkara dikabulkan oleh MK. Oleh karena itu KPU akan menetapkan anggota DPR RI terpilih usai memenuhi mandat MK.
“Dari 12 perkara yang dikabulkan itu, Mahkamah memerintahkan KPU melakukan penghitungan suara ulang di Kota Surabaya, Kabupaten Trenggalek, Aceh, Sumatra Utara, dan Pegunungan Arfak. KPU juga diperintahkan melakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah,”tambahnya.
Jika seluruh kewajiban sudah dilakukan oleh KPU, maka penetapan anggota terpilih bisa langsung dilakukan. Viryan menegaskan, pihaknya menargetkan bisa melakukan hal tersebut pekan ini. Untuk hari ini, KPU telah melakukan pemungutan suara ulang untuk wilayah Surabaya.
“Kalau semu urutannya sudah Selesai semuanya penetapan bisa dilakukan pekan ini. pengesahan sebanyak 575 caleg DPR RI dari 80 dapil, dari total tersebut bisa dibayangkan bagaimana kita harus bertindak dengan teliti,”katanya.