Home Politik Lahan Konsesi 10 Perusahaan di Kalbar Disegel

Lahan Konsesi 10 Perusahaan di Kalbar Disegel

Pontianak, Gatra.com - Sebanyak 10 perusahaan yang lahan konsesinya terbakar saat ini sudah dilakukan penyegelan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Kalimantan Barat.

“Tujuh sudah disegel sedangkan tiga lainnya akan dilakukan penyegelan. Tim sudah dalam perjalanan,” kata Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridosani, usai rapat koordinasi penanganan Karhutla di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Senin (12/8).

Adapun perusahaan yang dirilis Pemprov Kalbar karena terdeteksi titik panas berdasarkan satelit LAPAN dengan tingkat kepercayaan 80-100 % yaitu PT MAS, PT SJAL, PT GKM, PT BTL di Kabupaten Sanggau. PT KPI dan PT SKK di Kabupaten Kapuas Hulu. Selanjutnya PT ARRTU BP, PT PSL, dan PT SKM di Kabupaten Ketapang, sedangkan untuk PT ASL di Kabupaten Sintang.

Sementara itu, dari 94 perusahaan yang diundang hadir, hanya sekitar 52 perusahaan pemilik lahan korporasi yang hadir dalam acara tersebut.

Gubernur Kalbar Sutarmidji mengaku gerah dengan ulah sebagian pemilik korporasi yang membakar lahan mereka secara rutin, apalagi telah mendapat surat peringatan dari Pemprov Kalbar.

Dengan penyegelan korporasi ini menjadikan contoh bagi korporasi lain agar tidak mencoba membakar lahan mereka, untuk perkebunan baru sebab Pemprov Kalbar tidak main-main menindak tegas pelaku Karhutla di lahan korporasi.

Sutarmidji menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan perkebunan yang lahan konsesinya terbakar

"Perusahaan yang paling banyak titik api di lahan konsesi lahannya akan tindak secara hukum baik secara pidana maupun perdata, kalau perlu cabut ijinnya semua," ujarnya usai

Secara tegas, Gubernur meminta seluruh perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kalbar memiliki komitmen untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan.

"Kita akan lihat progresnya dan apa tindakan dari perusahaan," ujarnya.

Sejauh ini Polda Kalbar baru memproses 15 pelaku pembakaran lahan perorangan. Selain memburu pelaku perorangan, Polda Kalbar juga tengah memeriksa pelaku yang berasal dari perusahaan, namun kepolisian belum menindak dan menetapkan satupun tersangka dari korporasi.

“Lima belas pelaku yang ditangkap merupakan pelaku perorangan yang tertangkap basah membakar lahan,” ucap Kombes Jayadi, Karo Ops Polda Kalbar.

628