Jakarta, Gatra.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Bambang Brodjonegoro menjelaskan, ada sejumlah pemerintah daerah yang menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) sebagai biaya operasional.
“Berdasarkan Undang-Undang, DAU diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk pembangunan daerah masing-masing. Namun pada kenyataannya ada yang menggunakan sebagai biaya operasional,”ujar Bambang di Jakarta, Senin, (12/8).
Menurutnya, dengan hal tersebut membuat pembangunan ekonomi daerah menjadi tidak optimal. Bahkan, jika hal itu berlangsung secara terus menerus, maka akan membuat daerah yang bersangkutan tertinggal dalam pembangunan.
“Ini dikarenakan, dana yang dialokasikan tidak digunakan sesuai kebutuhan daerah masing-masing, karena dana itu dipergunakan di luar dari yang diperlukan. Bisa saja pembangunan serta peningkatan ekonomi jadi tersendat,”tambahnya.
Pada dasarnya, dari data yang dikeluarkan oleh Bappenas, DAU sejatinya bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi hingga 80 % di Indonesia.