Jakarta, Gatra.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengimbau pemerintah dan DPR harus segera menyusun regulasi mengenai mantan narapidana yang mencalonkan diri sebagai pejabat daerah maupun anggota DPR. Hal itu diungkapkan Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja di Kantor KoDe Inisiatif, Jakarta, Senin (12/8).
"Sekarang kan belum ada payung hukumnya. Untuk melarang mantan narapidana maju mencalonkan diri harus ada Undang-Undangnya," ujar Bagja.
Ia melanjutkan, peraturan mengenai permasalahan ini tidak bisa hanya dimuat dalam tingkat peraturan lembaga saja. Menurutnya, permasalahan ini merupakan permasalahan teknis yang harus dibuat regulasinya dalam bentuk Undang-Undang.
"Norma itu diatur oleh UU. Misalnya anda kena hukum itu sesuai UU. Jangan sembarangan menghukum orang. Enggak boleh ikut pemilu deh, karena pernah jadi narapidana," katanya.
Untuk itu, lanjutnya, pemerintah dan DPR memiliki kewajiban untuk membuat regulasi terkait permasalahan ini, berupa Undang-Undang. Hal itu sangat diperlukan agar permasalahan tidak dibebankan pada salah satu lembaga terkait.
"Kami menilai tidak tepat melakukan Peraturan KPU. Pembatasan hak asasi dimuat dalam PKPU, sehingga kami dibilang sebagai lembaga yang tidak pro terhadap pemberantasan korupsi, ya salah. Pemberantasan itu harus dilakukan dengan jalan yang benar," jelasnya.