Jakarta, Gatra.com - Polisi menetapkan PT Sumber Sawit Sejahtera (PT SSS) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau. Penetapan itu dilakukan karena PT SSS dianggap lalai dalam mengatasi kebakaran lahan yang terjadi di wilayahnya.
"PT SSS ini bukan terbukti unsur kesengajaan melakukan pembakaran. Tapi dari proses penyidikan ini, sementara karena kelalaiannya, karena di situ ada tanggung jawab lahan yang harusnya dikuasai oleh PT SSS, tapi pada kenyataannya di luar tanggung jawabnya dia, di luar kontrolnya dia," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (12/8).
Ia menambahkan polisi sampai saat ini sudah memeriksa 15 saksi yang terdiri dari jajaran direksi hingga karyawan PT SSS. Jika pemeriksaan telah rampung maka penyidik akan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui proses persidangan. Selanjutnya pengadilan yang akan memutuskan apakah perusahaan terbukti bersalah atau tidak.
Apabila terbukti bersalah, perusahaan akan dikenakan sanksi dan tanah atau lahan akan dikembalikan ke negara. Dedi menyebut ada indikasi PT SSS menggunakan lahan negara untuk usaha perkebunan dalam jangka waktu tertentu.
"Sanksi administrasi misalnya, luas area yang menjadi tanggung jawab dia, yang izinnya ada di perusahaan tersebut bisa dicabut oleh gubernur dan dikembalikan ke negara untuk mengontrol lahan yang seharusnya jadi kontrol mereka," ujar Dedi.
Ia menyampaikan penetapan tersangka kepada PT SSS diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi perusahaan perkebunan lainnya.
"Dia [perusahaan] tidak boleh lepas tanggung jawab terhadap area atau tanah yang menjadi tanggung jawabnya dia, yang menjadi kontrolnya dia. Dia harus memastikan, ketersediaan air harus ada, kemudian memiliki SOP, kalau terjadi kebakaran lahan apa yg harus dilakukan, seperti itu," pungkasnya.
Adapun pasal yang disangkakan ke PT SSS ialah UU 39 tahun 2014 tentang perkebunan, Pasal 108, Pasal 56, Pasal 109 dan Pasal 113. Kemudian UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, ada pasal 69, Pasal 98 dan Pasal 99.