Home Politik Temukan Maladministrasi, Ombudsman Minta Mekanisme Seleksi KPI Masuk UU Penyiaran

Temukan Maladministrasi, Ombudsman Minta Mekanisme Seleksi KPI Masuk UU Penyiaran

Jakarta, Gatra.com - Ombudsman RI telah menemukan adanya maladministrasi dalam proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) periode 2019-2022. Panitia Seleksi (Pansel) melakukan proses yang tidak diatur dalam Undang Undang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Pansel KPI telah membuat aturan sendiri melalui kesepakatan yang tidak diatur dalam undang-undang di atasnya, yakni Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2002 tentang Penyiaran, kata Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala di Gedung Ombudsman, Jakarta, Senin (12/8).

Baca juga: Konten Digital Akan Diawasi, Ini Kata KPI

 

Adrianus mengatakan bahwa berdasarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) proses seleksi calon anggota KPI tidak memiliki pada petunjuk teknis dan standar penilaian baku yang jelas. Namun, Pansel telah mengaku tidak ada standar penilaian baku yang menjadi rujukan

 

"Pansel mengakul bahwa tidak ada petunjuk teknis maupun aturan turunan Undang-Undang Penyiaran sebagai landasan proses seleksi," ucap Adrianus.

Baca juga: Wapres JK Nilai Komisioner KPI Aswar Hasan Bukan Radikalisme

Berdasarkan temuan-temuan tersebut, Adrianus meminta agar petunjuk teknis maupun standar penilaian baku dimasukan ke dalam Undang-Undang Penyiaran. Adapun, regulasi tersebut saat ini sedang dalam proses revisi oleh Badan Legislasi DPR RI.

"Pengaturan seleksi calon KPI dimasukan kepada UU Penyiaran," ujar Adrianus. Baca juga: Ketua KPI Baru Akan Fokus Pada Konten Ramah Perempuan

 

88