Jakarta, Gatra.com - Wakil Presiden RI Ke-6 Try Sutrisno menanggapi wacana amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang disuarakan oleh PDI Perjuangan. Menurutnya bila wacana tersebut benar terlaksana maka perlu dikaji secara teliti dan bisa memenuhi tuntutan zaman.
"Harus dikaji ulang, karena keliru itu amandemen (UUD 1945) banyak melenceng. Berarti (nanti) yang empat kali itu teliti lagi," jelas Try di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Senin (12/8).
Namun Panglima ABRI ke-7 ini mengusulkan kaji ulang UUD 1945 ini perlu mengembalikan ke UUD 1945 yang asli sebelum amandemen. Menurutnya itu adalah yang paling cocok memenuhi tuntutan zaman.
"Kaji ulang itu apa? Yang asli dikembalikan, materi yang empat kali itu yang cocok untuk memperkuat UUD 45 karena kebutuhan zaman, karena tantangan zaman dijadikan adendum, lampiran pada UUD 45 yang asli," lanjutnya.
Berbarengan dengan itu, Try menyetujui bila tugas dan fungsi MPR dikembalikan ke sistem yang asli, yaitu menjadi lembaga tertinggi negara yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), utusan daerah, utusan golongan. Menurutnya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam parlemen tidak diperlukan.
Try mengatakan Indonesia tidak perlu meniru sistem liberal yang memiliki perwakilan daerah. Menurutnya sistem liberal seperti Amerika diperlukan karena Amerika memiliki bentuk negara perserikatan. Ia menegaskan Indonesia perlu mendalami dan mempelajari sila keempat dari Pancasila, yaitu 'keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia'.
"Harus itu sistem kita, pelajari itu sila keempat, itu sistem demokrasi kita, jangan niru liberal, ngabisi duit saja, habisin energi," pungkasnya.