Home Politik Begini Evaluasi Pasca Sengketa PHPU MK

Begini Evaluasi Pasca Sengketa PHPU MK

Jakarta, Gatra.com - Lembaga Swadaya Masyarakat Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif memaparkan bahwa terdapat 340 permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif 2019 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, hanya 260 diantaranya yang diregistrasi oleh MK.

Menurut peneliti KoDe Inisiatif, Ihsan Maulana, seluruh 260 permohonan ini teregistrasi berdasarkan pengelompokan wilayah. Namun, hanya 12 perkara yang dikabulkan oleh MK.

Baca Juga: Edit Foto di Luar Batas, Caleg DPD NTB Menang Sidang di MK

"Kalau dibagi berdasarkan tingkatannya yang paling banyak dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi itu DPRD tingkat Kabupaten, enam putusan. DPRD Provinsi ada empat putusan,. Lalu, DPRD tingkat Kabupaten/Kota ada dua," papar Ihsan di Jakarta, Senin (12/8).

Menariknya, tidak ada satu pun sengketa tingkat DPR RI yang dikabulkan oleh MK. Artinya kursi perolehan Partai Politik secara nasional untuk DPR RI telah sah dan hanya tinggal menunggu penetapan.

"Jadi kalau dibaca berdasarkan putusan MK yang diregistrasi itu, MK mengeluarkan 106 putusan ditolak, 99 tidak dapat diterima, 33 dinyatakan gugur, 12 permohonan dikabulkan, dan 10 permohonan ditarik kembali," jelasnya.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Partai Nasdem Kota Siantar

Temuan KoDe Inisiatif, dari hasil pemeriksaan pada satu persatu putusan, didapatkan 200 permohonan yang tidak dapat diterima, 158 permohonan ditolak, 41 gugur, 19 ditarik kembali, dan 12 dikabulkan sebagian.

Dari permohonan yang dikabulkan, bila mengacu pada klasifikasi tingkat wilayah, enam perkara putusan DPRD Kabupaten, empat perkara putusan DPRD Provinsi, dan dua perkara DPRD Kota. Adapun amar putusan dalam perkara yang dikabulkan ini yakni lima putusan menetapkan suara benar, lima putusan penghitungan suara ulang, satu putusan penyandingan data, dan satu putusan pemungutan suara ulang (PSU).

 

90