Home Politik Ombudsman Beri Saran Kominfo dan DPR Soal Maladministrasi Seleksi KPI

Ombudsman Beri Saran Kominfo dan DPR Soal Maladministrasi Seleksi KPI

Jakarta, Gatra.com - Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) atas maladministrasi proses seleksi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Dalam laporannya itu, Ombudsman memberi saran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Komisi I DPR RI.

"Pemeriksaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut Ombudsman atas laporan masyarakat atas nama Sapadiyanto dan Sapardiyono selaku peserta seleksi calon anggota KPI Pusat Periode 2019-202," kata Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala saat Konferensi Pers di Gedung Ombudsman, Jakarta, Senin (12/8).

Adrianus menjelaskan bahwa selama pemeriksaan Ombudsman memperoleh beberapa temuan. Antara lain, tidak adanya petunjuk teknis terkait mekanisme seleksi dan standar penilaian baku yang dijadikan rujukan untuk menentukan nama peserta seleksi yang lolos atau lanjut ke tahap berikutnya.

"Tim Ombudsman juga menemukan bahwa tidak adanya standar pengamanan dokumen atau informasi yang memadai agar informasi tidak bocor ke pihak lain yang tidak berkepentingan," ucap Adrianus.

Berdasarkan hasil tersebut, Ombudsman menemukan bahwa Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota KPI Pusat periode 2019-2022 telah melakukan maladministrasi. Selain itu, Ombudsman juga memberikan saran kepada Komisi I DPR RI agar memasukan substansi terkait pengaturan seleksi KPI untuk periode selanjutnya ke dalam pembahasan Revisi Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Sementara untuk Kominfo, Ombudsman memberi saran agar terlebih dahulu menyusun petunjuk teknis terkait mekanisme seleksi calon, menyusun standar baku terhadap peserta yang lolos di setiap tahapan serta menyusun standar keamanan dokumen calon anggota untuk mencegah terjadinya kebocoran.

121