Home Ekonomi KPPU Akan Tindak Korporasi Tak Tertib Notifikasi Merger

KPPU Akan Tindak Korporasi Tak Tertib Notifikasi Merger

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mulai serius menindak tegas korporasi yang telat melakukan notifikasi merger dan akuisisi bisnis terhadap perusahaan lain.

Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih menyebut merger dan akuisisi menjadi perhatian KPPU sebab berpotensi menambah posisi dominan pelaku usaha serta memberi peluang penyalahgunaan posisi tersebut dalam persaingan usaha.

"Setelah ini kami harap para pelaku usaha segera menotifikasi merger ke KPPU, sebab kami akan memberikan kontribusi SDM yang cukup untuk notifikasi merger termasuk melakukan penindakan, sekarang 12 kasus telat notifikasi merger baru edisi awal dari KPPU," kata Guntur dalam konferensi pers di Gedung KPPU, Jakarta Pusat, Senin (12/8).

KPPU memaparkan saat ini terdapat 12 perusahaan yang telah diinvestigasi telat memberikan notifikasi merger ke KPPU, diantaranya dilakukan oleh PT Bumi Resources Tbk hingga anak perusahaan BUMN Wijaya Karya yakni PT Wijaya Karya Beton.

Guntur menyebut sanksi denda per hari jika telat melakukan notifikasi bagi pelaku usaha ialah Rp 1 Miliar dengan denda maksimal sebesar Rp 25 Miliar.

Sementara Direktur Penindakan KPPU M Hadi Susanto mengatakan kedepan kasus merger akan banyak terjadi sebab semua orang berlomba membuat konglomerasi dan hal tersebut signifikan mempengaruhi pasar.

"Kasus merger ini dari yang dilakukan indikasi keterlambatan dinaikkan ke investigasi. Saat ini ada perubahan struktur di KPPU dulu merger pencegahan, saat ini penegakan hukum," kata Hadi.

Hadi menyebut perusahaan yang wajib melakukan notifikasi merger dan akuisisi ialah perusahaan dengan penjualan diatas Rp 5 Triliun dan aset minimal senilai Rp 2,5 Triliun serta memerger atau mengakuisisi perusahaan lain yang tidak terafiliasi dengan bisnisnya.

 

210