Jakarta, Gatra.com - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyetujui usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal pembentukan lembaga peradilan khusus yang mengadili perkara sengketa pemilu. Hal itu disampaikannya di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (12/8).
"Wah setuju, kalau tidak salah dulu masih bersifat sementara, apakah MA (yang menangani kasus sengketa pemilu), namun MA tidak sependapat kalau diserahkan kepada MA, maka sementara diserahkan kepada MK," ujarnya.
Meskipun begitu, Tjahjo mengatakan, jika nantinya lembaga itu jadi dibentuk, maka lembaga peradilan lain seperti Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) perlu memberikan masukan kepada lembaga peradilan baru tersebut.
"Kalaupun nanti ada perlu lembaga dan disetujui seluruh partai politik masukan-masukan MK bagaimana, masukan-masukan MA bagaimana, enggak ada masalah," imbuhnya.
Selebihnya, Tjahjo menilai kinerja MK cukup baik dalam menangani kasus sengketa pemilu pada beberapa waktu belakangan ini. "Tapi kemarin kerja MK sudah cukup bagus dan sudah bisa menyelesaikan semua masalah, baik sengketa Pilpres maupun sengketa Pileg," ungkapnya.
Berdasarkan berita yang dihimpun Gatra.com, sebelumnya Ketua Bawaslu, Abhan mendorong pembentukan peradilan khusus yang menangani sengketa pemilu. Dia menilai keberadaan sejumlah lembaga peradilan yang turut menangani sengketa pemilu pada saat ini tumpang tindih.
"Di UU 10/2016 itu sudah ada amanat dibentuk peradilan pemilu, harus satu saja biar tidak bercabang. Sekarang kan ada Bawaslu, ada juga yang di MA, PTUN, MK, itu yang harus dipikirkan," ujar Abhan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (9/8) lalu.