Jakarta, Gatra.com - Ketua LSM KoDe Inisiatif, Veri Junaidi mengatakan, metode klaster dalam registrasi, pengajuan permohonan, dan proses persidangan di Mahkahmah Konstitusi (MK) perlu menjadi perhatian. Menurutnya, metode ini memang mempercepat proses persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Namun dapat menjadi masalah dalam pengajuan permohonan.
"Proses penyelesaiannya akan cepat, karena kita hanya punya waktu 30 hari, dan itu dikumpulkan menjadi satu. Akan tetapi kalau mendiskusikan lebih dalam, apakah itu cukup membantu dalam penggalian data, informasi, memudahkan bagi para pemohon untuk mengajukan permohonan. Ini menurut saya memang agak problem," ujar Veri di kantornya, Jakarta, Senin (12/8).
Ia menambahkan, dengan model klaster ini, permohonan harus dikumpulkan terlebih dahulu di DPP masing-masing partai. Akibatnya, lanjut Veri, permohonan hanya menjadi satu lembar. Padahal bukti yang ada sangat banyak.
"Kita bisa lihat satu partai, dia mengajukan kasus misal di kabupaten di daerah mana gitu. Itu permohonannya hanya satu lembar, padahal buktinya banyak. Jadi tidak cukup efektif sebenarnya model begini yang semuanya harus di-pool di tingkat DPP, di pusat," katanya.
Bahkan, menurutnya, metode ini tidak menguntungkan bagi pihak Calon Legislatif yang mengajukan permohonan. Pasalnya, dengan adanya pengumpulan permohonan di DPP bisa membuat fokus permasalahan terpecah.
"Model clustering seperti ini, dan juga rekomendasi harus dari pusat dan sebagainya. Dalam satu sisi, dalam penataan di internal Parpol. Tapi di sisi yang lain dalam konteks memperjuangkan hak-hak konstitusional para anggota legislatif, ini juga menjadi suatu perhatian sendiri yang mestinya ini bisa diperiksa menjadi perhatian," jelasnya.
Selain itu, model klaster yang meregistrasi satu parpol dalam satu wilayah ini, seharusnya diubah menjadi beberapa parpol dalam satu wilayah yang sama. Pasalnya, sengketa PHPU dapat berdampak pada partai lain. Bahkan tidak dikaitkan dalam sengketa yang diajukan.
"Misalnya, dapil 2 DKI, seluruh partai yang mengajukan di Dapil 2 DKI, itu akan menjadi satu panel dalam proses persidangan. Karena bisa jadi permohonan yang diajukan oleh satu pemohon. Itu akan berdampak terhadap pihak yang lain," ujarnya.