Home Teknologi UU ITE Bakal Digunakan untuk Mengawasi Konten Netflix

UU ITE Bakal Digunakan untuk Mengawasi Konten Netflix

Jakarta, Gatra.com - Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan bahwa dalam pengawasan konten Netflix bisa digunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai aturannya.

Rudiantara juga menyebutkan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam konteks free to air mengacu kepada UU Penyiaran. Di mana dalam UU Penyiaran tersebut belum direvisi terkait dengan regulasi dalam pengawasan konten Netflix.

"Sebetulnya kalau kita bicara KPI, itu ada dalam konteks free to air mengacu pada UU Penyiaran, yang di dalamnya belum direvisi. Tetapi, kalau kita bicara dalam konteks UU ITE, di sana juga bisa dilihat mana yang tidak diperbolehkan kontennya," ujarnya saat ditemui di Museum Nasional, Jakarta, Senin (12/8).

Baca Juga: KPI Akan Panggil Netflix dan YouTube Bulan Depan

Pengampu dari UU ITE ini adalah pemerintah, yaitu dalam hal ini adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Namun, pihaknya belum bisa menyebutkan batasan keasusilaan yang dikhawatirkan muncul dalam konten Netflix sendiri.

"Tapi kan Kominfo juga untuk hal-hal tertentu tidak sendiri. Seperti yang untuk masalah konten terorisme ada BNPT, masalah konten yang berkaitan dengan narkotika ada BNN. Untuk Netflix, saya belum membicarakan detail mengenai masalah ini dengan KPI," jelasnya. 

Sebagai informasi, KPI belum bisa mengawasi konten penyiaran yang terhubung ke internet seperti Youtube dan Netflix. Sebab, belum ada payung hukum yang mengaturnya. Dalam melaksanakan tugasnya, KPI bekerja berdasarkan Undang-Undang Penyiaran. Namun, regulasi tersebut hanya mengatur media konvensional, yaitu televisi dan radio. Di UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran juga diketahui, belum ada yang menyebutkan fungsi KPI itu termasuk mengawasi konten Youtube maupun Netflix.

 

 

149