Jakarta, Gatra.com - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto atau akrab dipanggil Setnov menghadiri sidang lanjutan kasus suap kesepakatan kontrak proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Mulut Tambang (PLTU MP) Riau -1 di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.
Setnov tampak tampil berbeda dari biasanya. Perbedaan tersebut terlihat dari wajahnya yang nampak semarak dengan brewok lebat. Namun Setnov justru mensyukuri kepindahannya ke lapas Gunung Sindur dari lapas Sukamiskin.
"Saya bersyukur di sana sebulan penuh. Istilahnya di hari ke-11 saya bisa angin angin, hari ke-15 bisa di masjid. Bersyukur sebelumnya saya baca Al-Qur'an terbata-bata, sekarang bisa khatam. Masih bisa sampai 16 Juz," kata Setnov kepada awak media di Jakarta, Senin (12/8).
Baca Juga: Setnov Beberkan Kronologi Pertemuannya dengan Sofyan Basir
Terkait brewok di wajahnya dia berseloroh karena banyak narapidana di Gunung Sindur terkait kasus terorisme. "Ini [brewok] karena di sana semua teroris. Ini sebagai kenang-kenangan. Ini asli," ujarnya.
Sebelumnya, Novanto disebut pernah meminta proyek di PLN kepada Sofyan Basir. Hal itu terungkap saat pertemuannya bersama Sofyan serta dengan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso dan Wakil Ketua Komisi VII, DPR Eni Maulani Saragih pada 2016 di kediamannya.
Selain itu nama Novanto memang sering dikaitkan dengan sejumlah pihak dalam persidangan terkait kasus PLTU Riau-1. Novanto merupakan orang yang memperkenalkan Johanes dengan Eni Saragih. Pertemuan itu berlangsung di ruangan fraksi Golkar di DPR pada 2016.
Baca Juga: Jaksa KPK Hadirkan Setnov dalam Sidang Sofyan Basir
Dalam kasus ini KPK menjadikan Dirut Nonaktif PT PLN, Sofyan Basir sebagai tersangka keempat terkait korupsi kesepakatan kontrak kerja sama proyek tersebut. Sofyan diduga membantu Eni untuk menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1.
Bos di perusahaan listrik berpelat merah ini diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni dan eks Mensos, Idrus Marham.
Dalam kasus ini Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.