Home Politik Setnov Beberkan Kronologi Pertemuannya dengan Sofyan Basir

Setnov Beberkan Kronologi Pertemuannya dengan Sofyan Basir

Jakarta, Gatra.com - Mantan Ketua Umun Partai Golkar, Setya Novanto, membantah keterlibatannya saat masih menjadi Ketua Fraksi Golkar DPR RI dalam kasus suap kesepakatan kontrak proyek IPP Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MP) Riau -1.

Dalam sidang lanjutan dengan tersangka Sofyan Basir, saksi Setya Novanto tidak membantah pertemuan Johannes Kotjo dengan Eni Saragih. Ia justru mempertemukan Johannes yang seorang pengusaha tambang dan gas untuk bertemu komisi yang membidangi usahanya.

"Beliau (Johannes Kotjo) ingin sekali bertemu dengan Komisi VII, dia minta kalau bisa dikenalkan dengan mereka. Pada waktu saya minta sekretariat yang hadir siapa karena yang ada Eni Saragih. Waktu itu saya mintakan panggil ada yang mau kenal. Setelah datang saya perkenalkan," ujar Novanto di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/8).

Selain itu pertemuannya dengan Sofyan Basir hanya menanyakan bagaimana pertemuannya di Istana dan di rumahnya membicarakan program PLN 35.000 Megawatt.

"Saya tanya kenapa baru 10.000 mw dari target 35000 mw. Yang kedua sepekan setelah itu ada acara pengajian. Ada Pak Sofyan, Supangkat imam, dan Eni. Beliau menyampaikan program PLN. Beliau mengenalkan Supangkat terus menceritakn programnya detil. Saya juga melihat penjelasannya secara detail sudah mencapai kalau tidak salah 27.000 mw," kata Setnov.

Setnov juga membantah menugaskan Eni Saragih untuk mencari uang untuk Munaslub Golkar 2017 lalu. "Terus terang saya tidak tahu karena saya sudah di KPK."

Dalam kasus ini Mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN, Sofyan Basir didakwa memfasilitasi pertemuan sejumlah pihak kesepakatan kontrak proyek IPP Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Mulut Tambang Riau -1.

Sofyan dinilai sudah mengetahui bahwa Eni dan Idrus akan menerima sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Atas perbuatannya Sofyan didakwa melakukan pidana Pasal 12 huruf a jo. Pasal 15 jo. Pasal 11 jo. Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 ke-2 KUHP.

184