Jakarta, Gatra.com - Rencana Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengawasi konten Netflix dan Youtube menuai kontroversi. Pasalnya, belum ada kepastian hukum yang mengatur tugas KPI untuk menjalankan peran tersebut.
Sejauh ini, KPI bekerja atas dasar Undang - Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang saat ini sedang dalam proses revisi di DPR. Namun, dalam aturan tersebut belum ada ketentuan yang menjelaskan bahwa KPI dapat melakukan pengawasan terhadap sejumlah media baru tersebut.
“Belum ada aturan yang menegaskan KPI untuk mengatur, melihat atau memonitoring media baru seperti Youtube dan Netflix,” kata Direktur Penyiaran Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Geryantika Kurnia di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Senin (12/8).
Gery menambahkan perlu ada penegasan yang menyebutkan bahwa KPI diperbolehkan melakukan pengawasan langsung. Karena dalam Pasal 1 Undang-Undang Penyiaran sebetulnya telah disebutkan bahwa konten yang ditayangkan, selain menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara atau kabel juga dikategorikan sebagai penyiaran.
“Harusnya disebutkan tegas. Bicara aturan, harus tegas. Nah pengawasan yang sekarang ini, kalau media baru yang streaming lebih banyak masyarakat yang menyampaikan ke Kominfo, nanti Kominfo yang akan takedown,” kata Gery.
Sebelum adanya payung hukum yang jelas, KPI hanya bisa melakukan pengawasan seperti halnya masyarakat lainnya. Artinya, KPI perlu melapor ke Kominfo ketika ditemukan konten bermasalah.
“KPI hanya sekadar rekomendasikan seperti masyarakat ke Kominfo. Oh.. ini isinya gak sesuai. Nanti Kominfo yang take down,” ucap Gery.