Jambi, Gatra.com - Proyek Pembangunan Jalan Rigit Beton di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemkab Muaro Jambi sempat dibatalkan. Namun, kini paket proyek tersebut dilelang ulang lagi.
Proyek pembangunan itu, di Kecamatan Kumpe di Lorong KUA RT 7 Desa Pudak dengan nilai pagu hampir mencapai Rp500 juta dan Desa Kota Karang hampir mencapai Rp1 miliar. Proyek itu sebelumnya sudah didaftarkan di LPSE pada Juni lalu, dan sudah sempat tayang dan dilelang di LPSE selama beberapa hari.
Anehnya, sebelum pihak berwenang mengumumkan pembatalan pada 5 Agustus lalu. LPSE sempat akan mengumumkan penundaan pemenang lelang sampai tiga kali lamanya.
"Proyek yang berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu kembali lagi dilelang di LPSE. Sejak ditayangkan ada lebih dari lima perusahaan yang mendaftar menjadi peserta lelang. Tetapi kemudian lelang itu dibatalkan," ujar sumber Gatra.com yang enggan disebutkan namanya, Senin (12/8).
Sumber menyebutkan, lelang ulang kembali dilakukan hingga akhir pendaftaran pada 15 Agustus mendatang. Belum diketahui pasti asal muasal penyebab pembatalan tersebut. Namun diduga kebijakan ini melanggar aturan dan menimbulkan dugaan sarat kepentingan oknum di wilayah itu untuk mengerjakan proyek tersebut.
"Enaknya ke kantor be (saja) dak (nggak), biar dijelaskan langsung sama Pokjanya. Terima kasih," ujar Kepala Bagian Unit Layangan Pengadaan Pemkab Muaro Jambi, Saprinal ketika dihubungi Gatra.com, Senin (12/8).