Home Politik Century Mangkrak, KPK Bisa Limpahkan ke Penegak Hukum Lain

Century Mangkrak, KPK Bisa Limpahkan ke Penegak Hukum Lain

Jakarta, Gatra.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) minta kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century segera dilimpahkan kepada Kejaksaan atau Kepolisian. 
 
Kuasa hukum dari MAKI, Rizky Dwicahyo Putra mengatakan bahwa pihaknya menilai bahwa KPK tidak mampu meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap mantan Wakil Presiden, Boediono dan Dubes Indonesia untuk Swis, Muliaman Hadad serta sejumlah nama yang tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya.
 
"Kalau misalkan KPK menyatakan diri tidak mampu, ya dilimpahkan saja kepada Kepolisian atau Kejaksaan," kata Rizky usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/8).
 
Selain itu, MAKI juga berpendapat bahwa kasus ini jika tidak menemui titik terang maka sebaiknya dihentikan saja. Rizky menilai penanganan perkara Bank Century di KPK tidak punya progres kongkrit.
 
Namun karena KPK secara hukum tidak memiliki wewenang untuk SP3, maka MAKI meminta agar perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan atau Kepolisian. Sebab dua institusi itu punya kewenangan untuk menghentikan sebuah perkara.
 
"Istilahnya dihentikan saja daripada digantung seperti ini. Kan mereka (Kepolisian dan Kejaksaan) mempunyai kewenangan SP3," tambah Rizky. 
 
Menelisik ke dalam putusan mantan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya, tercata ada sembilan nama yang terlibat dalam kasus Century. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan dari status orang- orang tersebut. 
 
Dalam putusan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya, disebutkan bahwa ada dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century dilakukan secara bersama-sama. Yakni Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Hermanus H Muslim.
 
Sedangkan untuk penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi didakwa bersama-sama dengan Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang 5, Hartadi A Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3, Ardhayadi M selaku Deputi Gubernur Bidang 8, dan Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK). 
 
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang juga pernah menunjukan sikap pemisistisnya terkait kasus ini akan selesai dalam waktu dekat. 
 
"9 nama di putusan Budi Mulya, kalau kita lihat seperti apa konstruksi memang kita melihat bahwa beberapa diskusi mens rea-nya nggak ketemu," ujar Saut di Gedung KPK, Jumat (21/6).
 
Terakhir kali KPK melakukan pemeriksaan dalam pengembangan kasus Bank Century adalah pada Senin 27 Mei 2019 yang lalu. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap  Duta Besar Republik Indonesia untuk Swiss, Muliaman D Hadad. Pemeriksaan terhadap Hadad dalam kapasitasnya selaku mantan Deputi Gubernur Bidang 5 Bank Indonesia. 
711