Home Teknologi Kominfo Beri Pembinaan Pihak yang Terpapar Asusila

Kominfo Beri Pembinaan Pihak yang Terpapar Asusila

Jakarta, Gatra.com - Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara menyatakan, saat ini pihaknya sedang fokus kepada pengaturan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasalnya, menurut Rudiantara, saat ini UU ITE banyak digunakan bukan kepada pengaturan transaksi elektronik, melainkan untuk kasus yang berkaitan dengan asusila dan pornografi.

"UU ITE itu seyogyanya fokus kepada transaksi elektronik, tapi banyak hal yang sekarang ditangani tidak berdasarkan transaksi elektronik. Salah satu yang ramai itu berkaitan dengan asusila," kata Rudiantara saat ditemui di Museum Nasional, Jakarta Pusat, Senin (12/8).

Rudiantara mengatakan, hal yang berkaitan dengan asusila dan pornografi memang belum ada lembaga khusus yang menangani masalah itu. 

"Kalau itu sifatnya obvious atau jelas seperti konten radikalisme terorisme itu ada BNPT, ada lembaga yang resmi. Narkoba ada BNN, peredaran obat dan makanan ada BPOM, mereka selalu memberikan masukan kepada Kominfo," jelasnya.

Rudiantara menambahkan, dalam kategori asusila dan pornografi dapat dikatakan hal itu jelas jika memunculkan gambar yang vulgar. Namun, lanjut Rudi, jika masih abu-abu dan tidak jelas, maka pihaknya selalu memberikan pembinaan terlebih dahulu.

"Sehingga Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam penyelesaian kasus yang sifatnya bukan bertentangan langsung dengan pornografi, mengedepankan pembinaan terlebih dahulu sebelum penindakan," sambungnya.

Pembinaan yang dilakukan Kominfo dapat berupa panggilan atau undangan untuk selanjutnya dilakukan mediasi kepada pihak terkait. Selain itu, Rudiantara juga mengaku bahwa fokus dalam pembinaan juga tidak bisa dilakukan dalam waktu yang lama, sebab kunci dari permasalahan ini adalah distribusi kepada umum.

"Karena kalau ternyata enggak masalah ya enggak ada apa-apa. Tapi kalau ternyata bahwa itu bertentangan dengan aturan yang ada, ya berarti terpapar," jelasnya.

Rudiantara menegaskan, jika sesuatu yang dianggap dalam asusila dan pornografi tersebut dapat dikatakan obvious, maka pihaknya akan melakukan penindakan berikut pembatasannya. Namun, jika perihal kasus asusila dan pornografi masih dianggap abu-abu (tidak jelas), maka pihaknya akan melakukan pembinaan.

"Karena kan mungkin seseorang tidak masalah tapi orang lain menjadi masalah boleh dikatakan ini abu-abu. Ya lebih baik kita lakukan pembinaan. Pembinaannya ya diundang oleh kita, lalu kita beritahu baiknya jangan begini atau diperbaiki sehingga tidak menjadi kontroversi," jelasnya.

 

 

195