Home Teknologi Pengamat : RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Bukan Soal Penyadapan

Pengamat : RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Bukan Soal Penyadapan

Jakarta, Gatra.com - Pakar hukum telematika Universitas Indonesia (UI) Edmon Makarim mengatakan, dalam Rancangan Undang-Undang Kemanan dan Ketahanan Siber bukan berpusat pada proses penyadapan. Konteks penyadapan bukanlah persoalan krusial dalam pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber yang saat ini tengah coba disahkan.

"Konteks penyadapan bukan isu. Karena isu penyadapan itu hampir ada di semua UU yang terkait dengan kewenangan penyidikan. Penyadapan itu juga ada dalam Undang-Undang intelejen, Jadi bukan itu yang krusial. Bahkan bila kita CTRL F (Cari) di RUU itu kata Penyadapan tidak ada," ungkap Edmon saat hadir dalam sesi Konferesi Pers di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (12/8).

Lebih lanjut, menurutnya hak krusial yang harus banyak menjadi perhatian dari RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ini adalah bagaimana ketika kita dihadapkan pada kondisi yang bisa dikatakan terancamnya negara jika terkena serangan siber. Karena, menurutnya, negara harus bisa pulih dan mempunyai daya tahan terhadap serangan-serangan siber.

"Yang krusial adalah sebagaimana ketika dihadapkan pada kondisi kalau negara ini kena serangan, negara harus cepat pulih kembali daya tahan dan daya tangkalnya. Jadi dengan RUU ini kita bisa  bisa berkolaborasi untuk kepentingan bersama, seberapa besar kita, seberapa cepat kita mampu mengenali serangan dan memulihkan kembali sistem kita demi kepentingan bangsa dan negara," papar Edmon.

Sementara itu, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo dengan singkat mengatakan, tujuan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber adalah untuk melindungi segala aset yang dimiliki negara terkait penyelenggaan kehidupan bermasyarakat. Untuk itu, RUU ini akan didorong untuk selesai pada akhir September.

"RUU ini bisa mengatur persoalan segala kemungkinan serangan sabotase dan aneka serangan lain yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban. Kami yakin bisa menyelesaikan RUU hingga disahkan, semua fraksi sudah menyetujuinya, dan sudah ada berbagai masukan-masukan dan kerangka berpikir dari para akademisi dan stake holder sudah ada," ujar Bamsoet.
 

190