Home Gaya Hidup Konten Digital Akan Diawasi, Ini Kata KPI

Konten Digital Akan Diawasi, Ini Kata KPI

Jakarta, Gatra.com - Koordinator Bidang Siaran, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Mimah Susanti membantah KPI akan menyensor penyiaran di media digital.

Menurutnya, KPI ada pada wilayah pencegahan dan penindakan sesuai amanat Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. 

"Ada lembaga sensor film kalau itu. KPI tidak masuk wilayah itu [media digital]. KPI tidak melakukan sensor. Karena KPI bekerja setelah tayang, ini melanggar atau tidak. Melalui literasi media. Melalui stakeholder-nya KPI," kata Mimah ketika ditemui Gatra.com, Senin (12/8). 

Selanjutnya, ia mengingatkan,  bahwa KPI hanya berhak menindak kontennya dan bukan industrinya. Karenanya, KPI banyak melibatkan instansi lain. Ambil contoh, konten terkait perlindungan anak kerja sama dengan KPAI dan konten pelanggaran Pemilu dengan Bawaslu. 

Lebih lanjut, kata Minah, KPI juga sedang menyiapkan aturan agar KPI dapat juga mengawasi konten yang ada di media sosial. Tujuannya memperkukuh integrasi nasional dan mencerdaskan kehidupan bangsa. 

"Sebernernya kedua media ini kontennya harus sama. Hari ini banyak konten-konten di media sosial, yang akhirnya banyak direspon publik. Konten ada yang dianggap keluar tatanan informasi yang baik dan tidak mencerdaskan," jelasnya. 

Terlebih, lanjutnya, dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 mengamanatkan agar KPI dapat menjaga marwah penyiaran media konvensional dan media lainnya. "UU secara rinci tidak mengatur pengawasan media digital. Tapi UU itu juga mengamanatkan UU lainnya," ungkapnya.

Oleh sebab itu, KPI akan melibatkan stakeholder lainnya untuk membuat undang-undang turunannya untuk mengawasi konten di media sosial. Mereka berencana melibatkan Kominfo, Komisi I, penyedia konten, dan stakeholder lainnya. 

"Maka pada saat peraturan teknis digodok, kita minta pendapat penyedia konten, Komisi I, dan Kominfo. Nanti bentuk peraturannya berupa Peraturan KPI dan ditargetkan tahun ini selesai," ia menjelaskan. 

297