Jakarta, Gatra.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan dokumen Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Orang Utan Indonesia Tahun 2019-2029. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Wiratno menuturkan, dokumen tersebut menjadi acuan seluruh pihak untuk bekerja sama mengembangkan konservasi orang utan dan habitatnya.
"Dokumen Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Orang Utan Indonesia Tahun 2019-2029 dapat menjadi acuan bagi semua pihak. Khususnya dalam penyusunan rencana pembangunan dan pengembangan wilayah di kabupaten/kota dan provinsi. ," ujarnya saat ditemui di Gedung Manggala Wanabhakti, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/8).
Menurutnya, ini selaras dengan upaya konservasi dan habitatnya. Ia berharap, orang utan yang berada di pusat rehabilitasi dapat dilepaskan ke habitat yang aman. Jangka waktunya sekitar 10 tahun ke depan. Ia berujar, tantangan dalam Konservasi Orang Utan lebih kepada kebutuhan ruang untuk pembangunan wilayah perkebunan, pertambangan, dan pemukiman.
Hal tersebut berdampak pada tekanan populasi dan genetik yang berujung kepada hilangnya habitat dan terfragmentasi. Ini akibat adanya sumber daya alam yang terbatas. Selain itu, dipicu munculnya konflik antara manusia dan orang utan.
"Konflik yang terjadi sebenarnya dapat dihindari dan dicegah. Dengan pengelolaan kawasan yang memerhatikan habitat dan perilaku orang utan seperti pembuatan sistem zonasi yang dibatasi penghalang alami, pembuatan koridor, dan pengayaan habitat," ujarnya.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: 53/Menhut-ll/2014 tentang Pedoman Penanggulangan Konflik antara Manusia dan Satwa Liar. Dapat menjadi acuan bagi para para pihak seperti pemerintah daerah, lUPHHK-HA, lUPHHK-HTI, IUPHHKRE. perkebunan dan penambangan
Wiratno melanjutkan, tantangan lain yang dihadapi adalah upaya konservasi orang utan dimana hewan. Ini membutuhkan penangan khusus dalam pembangunan suaka demi keberlangsungan hidupnya. Lalu, Wiratno mengatakan, masih adanya perburuan, perdagangan, dan penyelundupan. Oleh karena itu, perlu kerja sama semua pihak lintaskementerian/instansi bahkan Iintasnegara agar tindakan kriminal tersebut bisa dicegah.
"Harus diakui bahwa kita juga menghadapi tantangan besar dalam konservasi orang utan. Khususnya di bidang data penelitian yang masih kurang, SDM dan anggaran yang terbatas. Oleh karena itu, saya berharap kepada semua pihak yang peduli terhadap konservasi orang utan dan habitatnya melalui Forum Orang utan lndonesia (FORINA). Forum-forum konservasi orang utan regional dapat membantu dan sinergi dengan pemerintah dalam upaya konservasi orang utan dan habitatnya," ujarnya.