Home Ekonomi TNI AL Selamatkan 'Duit' Rp14 Miliar di Perairan Pulau Sugi

TNI AL Selamatkan 'Duit' Rp14 Miliar di Perairan Pulau Sugi

Batam, Gatra.com - TNI AL kembali mengagalkan penyeludupan 91.630 ekor baby lobster menuju Singapura melalui jalur laut, Minggu (11/8). 

Tiga orang yang ada di dalam speedboat pengangkut baby lobster senilai Rp14 miliar itu; AN (42), MH (39) dan DI (31), ditetapkan sebagai tersangka.

Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) IV Laksma TNI Arsyad Abdullah mengatakan, awalnya tim Satuan Tugas Gabungan (Satgasgab) F1QR Koarmada I mendapat informasi bahwa ada satu unit speedboat tanpa nama melaju dengan kecepatan ± 50 knot di sekitar Perairan Pulau Sugi, Batam mengarah ke Singapura.

Dapat kabar seperti itu, Tim F1QR bergerak cepat menuju sasaran dan segera melakukan upaya penyekatan dengan membagi tim menjadi 4 bagian. Upaya itu membuahkan hasil," katanya kepada Gatra.com di Batam, Senin (12/8).

Merasa terkepung oleh armada petugas kata Arsyad, speedboat tanpa nama tadi tak berkutik saat digeledah. Benar juga, di speedboat bermesin 2x200 PK itu ditemukan baby lobster yang dikemas dalam 15 box sterofoam coolbox.

"Penangkapan seperti ini bukan kali pertama dilakukan oleh TNI AL, sebelumnya kami juga menangkap sekitar 400 ribu lebih bibit Lobster senilai Rp38 miliyar. Baby lobster itu mau dikirim ke luar negeri juga," kata Arsyad. 

Soal seperti apa kemudian hasil tangkapan tadi, Lanal Batam kata Arsyad langsung berkoordinasi dengan Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) untuk pencacahan, biar segera tahu jenis dan umur baby lobster tadi. 

"Barang bukti dan tersangka sudah kita bawa ke Lanal Batam untuk proses lebih lanjut," katanya. 

Kepala BKIPM Batam Agung Ges merinci, dari hasil pencacahan di stasiun BKIPM didapati bahwa di dalam 15 box sterofoam tadi ada 493 kantong pelastik.

"14 box sterefoam berisi 473 kantong baby lobster jenis pasir sejumlah 89.804 ekor dan 1 box sterefoam beri 20 kantong dengan total baby lobster jenis mutiara sebanyak 1.826 ekor. Jadi jumlah keseluruhan 91.630 ekor," urai Agung.

Estimasi harga, untuk baby lobster jenis pasir 1 ekor Rp150 ribu. Kalau dikali 89.804 ekor, berarti duitnya sudah Rp13,4 miliyar. Lalu baby lobster Mutiara 1 ekornya Rp200 ribu. Kalau dikali 1.826 ekor berarti sudah Rp365 juta.

“BKIPM akan lebih dulu melakukan penyegaran terhadap baby lobster itu sebelum dilepas liarkan. Lalu kita juga menunggu proses hukum yang akan dilakukan terhadap tiga orang tersangka tadi sebab barang bukti itu juga musti punya putusan tetap dulu," ujarnya.
 

1166