Jakarta, Gatra.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara melaporkan tiga penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara ke Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.
Tiga penyidik yang berinisial JN, SR, dan AY itu diduga sengaja menghentikan penyidikan dugaan tindak pemalsuan tanda tangan saksi ahli, atas nama On Riza dalam kasus perizinan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Riza sendiri merupakan salah satu dosen di Universitas Sumatera Utara (USU).
Koordinator Tim Advokasi Walhi Sumut, Golfrid Siregar menjelaskan, tandatangan saksi ahli atas nama On Riza tersebut telah dipalsukan. Hal ini terungkap ketika Walhi Sumut melayangkan gugatan terhadap SK Gubernur Sumatera Utara tentang perubahan izin lingkungan rencana kegiatan pembangunan PLTA Batang Toru, dari kapasitas 500 MW menjadi 510 MW serta perubahan lokasi quarry di Kabupaten Tapanuli Selatan oleh PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE).
Baca Juga: Miliki Kendala, PLTA Batang Toru Tetap Potensial Kurangi Emisi
"Kami melihat dalam penyidikan kasus pemalsuan tandatangan ini, penyidik Polda Sumut kurang serius. Mereka juga bilang sudah menghentikan sementara kasus ini. Maka dari itu kami laporkan hal ini ke Propam dan Irwasum," kata Golfrid di Propam Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/8).
Sementara itu, On Riza juga mengatakan, pelaku tidak hanya memalsukan tandatangan dirinya yang tertuang di dalam adendum pembangunan PLTA Batang Toru tersebut, namun juga menyalagunakan ijazah On Riza tanpa sepengatahuannya. Pelaku hingga kini pun belum diketahui identitasnya.
"Perkaranya dihentikan sementara sampai pelapor bisa melaporkan bukti aslinya, begitu kata penyidik kemarin. Saya sendiri pernah diundang untuk hadir dan dimintai keterangan oleh penyidik. Tapi pas saya hadir, malah [pemeriksaan] dibatalkan begitu saja," ujar On Riza.
Baca Juga: PLTA Batang Toru Selesai Akhir Tahun 2020
Ia meminta Propam dan Irwasum Polri transparan dan professional mengusut tuntas pemalsuan itu. Selain itu, ia juga menilai bahwa proyek pembangunan PLTA Batang Toru tersebut tidak boleh dilanjutkan karena belum memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang jelas.
"Yang jelas saya tidak pernah tandatangani adendum itu. Saya minta kasus ini diusut tuntas dan profesional," ujarnya.