Jakarta, Gatra.com - Sejumlah netizen menolak rencana Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait penyiaran yang terhubung ke internet seperti Netflix dan Youtube. Mereka khawatir jika KPI mencekal film untuk ditayangkan.
Seperti diketahui, muncul sebuah petisi dengan nama Tolak KPI Awasi YouTube, Facebook, Netflix! dalam laman change.org. Hingga saat ini, petisi itu telah mendapat lebih dari 60 ribu tanda tangan.
Menurut seorang netizen, Dinar Utami (24), KPI tak perlu melakukan pengawasan terhadap Netflix. Ia khawatir nantinya akan ada film yang tak bisa ditayangkan Netflix. Padahal platform itu merupakan layanan berbayar.
"Orang itu nonton Netflix langganan, bayar. Terus, masa harus dibanned juga. Orang kan cari alternatif tontonan karena enggak nemu yang mereka suka di TV," kata Dinar melalui pesan Whatsapp kepada Gatra.com, Senin (12/8).
Selain Dinar, netizen lainnya juga menolak rencana KPI tersebut. Ababil Gitaryadi (23) mengatakan, pengawasan KPI akan membatasi masyarakat dalam mengonsumsi konten Netflix.
"Masalahnya, menurut saya, acuan mana yang layak tayang mana yang enggak masih belum jelas," kata Ababil.
Sebelumnya, Ketua KPI Agung Supario mengatakan, di era digital ini masyarakat lebih sering mengonsumsi konten siaran dari internet. Ia berharap dapat mengawasi konten penyiaran di internet.
"KPI akan mendorong digitalisasi penyiaran, memohon kepada komisi I DPR agar cepat menyelesaikan RUU Penyiaran, kami ada otoritas terhadap media baru, kata Agung di Gedung Kominfo," Jakarta, Senin (5/8) lalu.
Untuk diketahui, dalam melaksanakan tugasnya KPI bekerja berdasarkan Undang-Undang Penyiaran. Namun, regulasi tersebut hanya mengatur media konvensional, yaitu televisi dan radio.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kabiro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ferdinandus Setu, aturan penyiaran itu masih berproses di DPR untuk direvisi. Kominfo tetap mendukung jika nantinya pengawasan terhadap konten seperti Netflix dan Youtube dituliskan dalam Undang-Undang Penyiaran.
"Seandainya itu disebut dalam undang-undang kenapa enggak? Kita kan menjalankan peran undang-undang," ucap Ferdinan.