Home Politik Gugatan Praperadilan MAKI soal Century Ditunda Dua Pekan

Gugatan Praperadilan MAKI soal Century Ditunda Dua Pekan

Jakarta, Gatra.com - Sidang gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam korupsi Bank Century oleh KPK, ditunda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/8).

Hakim Tunggal Haruno Patriadi yang menyidangkan gugatan tersebut mengatakan pihak Komisi Antirasuah telah mengirimkan surat meminta penundaan selama tiga pekan. Alasannya karena masih butuh perisiapan menghadapi persidangan.

"Dalam hal ini KPK mengirim surat karena masih memerlukan persiapan, entah itu untuk saksi-saksinya, entah itu untuk jawaban atau koordinasi pada ahli minta penundaan 3 minggu," kata Hakim Tunggal Haruno Patriadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/8).

Selain itu, Hakim Haruno juga menilai permohonan gugatan dari MAKI tersebut masih belum lengkap. Penundaan persidangan juga memerintahkan penggugat agar melengkapi berkas gugatannya.

Sidang pun akan dilaksanakan kembali pada Senin 2 September 2019 mendatang.

"Tanggal 2 September, kami memanggil yang belum hadir dan melengkapi dari pihak pemohon untuk melengkapi persyaratannya, sebagaimana administrasi persidangan," terang Hakim Haruno.

Dalam perkara ini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali melayangkan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
Kali ini permohonan pemeriksaan praperadilan sah tidaknya penghentian penyidikan perkara korupsi Bank Century oleh KPK.

Gugatan ini berlandaskan pada putusan praperadilan sebelumnya dengan nomor perkara 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel. Saat itu Hakim PN Jaksel mengabulkan permohonan praperadilan MAKI.

Amar putusannya yakni memerintahkan KPK untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

Intinya menyuruh KPK meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya.

"Itu (putusan) kan diperintahkan hakim untuk segera melakukan penyelidikan, penyidikan, dan menetapkan sebagai tersangka kepada orang-orang itu kan," ujar kuasa hukum MAKI, Rizky Dwicahyo Putra saat ditemui usai persidangan.

Alasan MAKI kembali mengajukan gugatan perdata ini mengingat pasca Putusan Praper 24/2018 PN Jaksel itu, KPK dinilai tidak mampu melanjutkan Penyidikan Korupsi Bank Century.

Padahal usai putusan itu, KPK sudah melakukan pemeriksaan mantan Wakil Presiden Boediono dan Dubes Indonesia untuk Swiss Muliaman Hadad. Namun hingga kini perkara tersebut belum ditingkatkan penyidikan, padahal telah terpenuhi minimal dua alat bukti dalam kasus ini.

Untuk itu memberikan opsi untuk KPK melimpahkan perkara tersebut kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Jika tidak bisa juga mereka menangani ini, ya istilahnya dihentikan saja daripada digantung seperti ini, kan mereka mempunyai kewenangan SP3 sedangkan KPK berulang kali masih melakukan penyelidikan," tambahnya.
 

124

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR